Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Wajib Lewat Himbara

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 25 Mei 2026 07:09 WIB 4
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Wajib Lewat Himbara

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui mekanisme repatriasi dengan kepatuhan penuh.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini juga menegaskan peran bank-bank Himbara sebagai jalur utama penempatan retensi DHE SDA bagi eksportir.

DHE SDA lewat bank Himbara

Airlangga menjelaskan bahwa eksportir sumber daya alam wajib menempatkan DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk industri migas, retensi minimal yang harus ditempatkan mencapai 30 persen, sedangkan industri nonmigas wajib menempatkan 100 persen.

Penempatan DHE dilakukan pada rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk sektor migas. Adapun untuk sektor nonmigas, penempatan dilakukan selama 12 bulan. Ketentuan ini dimaksudkan agar dana ekspor tetap berputar di sistem keuangan nasional.

Ia menegaskan bahwa pemasukan atau repatriasi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat likuiditas perbankan nasional dan mendukung stabilitas pasar keuangan. Selain itu, jalur penempatan yang terpusat diharapkan memudahkan pengawasan kepatuhan eksportir.

Insentif dan pengecualian eksportir

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Langkah tersebut disesuaikan dengan karakter kerja sama perdagangan yang sudah terjalin.

Selain itu, sektor pertambangan memperoleh keleluasaan untuk menempatkan 30 persen DHE pada bank-bank non-Himbara. Penempatan itu tetap wajib dilakukan dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Kebijakan ini memberi ruang lebih fleksibel bagi pelaku usaha tanpa mengubah tujuan utama kebijakan devisa.

Airlangga menyebut skema ini dirancang agar kebutuhan eksportir tetap terakomodasi, namun arus devisa tetap masuk ke dalam negeri. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan penguatan cadangan devisa nasional. Dengan demikian, sektor ekspor tetap berkontribusi pada ketahanan ekonomi.

Skema pajak penempatan DHE SDA

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga menyiapkan insentif penempatan DHE SDA berupa tarif pajak penghasilan hingga 0 persen. Insentif tersebut diberikan sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Skema ini menjadi daya tarik tambahan bagi eksportir untuk menyimpan devisa di dalam negeri.

Jika dibandingkan dengan instrumen reguler, penghasilan dari penempatan DHE dapat dikenakan pajak hingga 20 persen. Perbedaan tarif ini menunjukkan adanya dorongan fiskal untuk meningkatkan minat pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan dana ekspor tidak langsung keluar dari sistem keuangan domestik.

Airlangga menegaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus mendorong kepatuhan eksportir. Dengan insentif fiskal dan pengetatan mekanisme penempatan, pemerintah berharap arus devisa hasil ekspor dapat lebih optimal. Kebijakan ini resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Dampak bagi sistem keuangan

Kebijakan DHE SDA diperkirakan memberi dampak langsung pada likuiditas perbankan, terutama bank-bank Himbara. Dengan kewajiban repatriasi melalui jalur tertentu, aliran dana ekspor akan lebih mudah dipantau. Kondisi ini juga dapat memperkuat posisi devisa dalam sistem keuangan nasional.

Bagi eksportir, aturan baru menuntut penyesuaian dalam pengelolaan kas dan instrumen penempatan dana. Pelaku usaha perlu menyesuaikan strategi keuangan agar tetap patuh sekaligus efisien. Kepastian regulasi menjadi penting agar proses ekspor tidak terganggu.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi di tengah dinamika global. Pengelolaan DHE yang lebih terstruktur diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa serta mendukung stabilitas rupiah. Aturan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menata ulang arus devisa hasil ekspor.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!