Persoalan aset pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah pihak Sarwendah membeberkan adanya rumah yang masih dijadikan agunan bank, serta tunggakan cicilan mobil yang disebut memicu kedatangan debt collector. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan sengketa itu bukan hanya menyangkut pembagian harta, tetapi juga kewajiban finansial yang belum tuntas.
Menurut Chris, rumah yang ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya masih terkait utang perusahaan milik Ruben Onsu. Kondisi tersebut disebut membuat aset itu terancam dilelang karena masuk kategori kredit macet, sementara proses penyelesaian harta bersama belum berjalan mulus.
Persoalan aset perceraian
Chris Sam Siwu menyampaikan bahwa rumah yang kini ditempati Sarwendah masih berstatus agunan atas kewajiban perusahaan milik Ruben Onsu. Ia menegaskan, kondisi itu membuat posisi rumah tersebut belum aman secara hukum dan finansial. Menurutnya, persoalan ini sudah menimbulkan kekhawatiran karena rumah itu menjadi tempat tinggal Sarwendah dan anak-anak. Selain rumah, masalah lain juga muncul dari cicilan kendaraan yang disebut tidak lancar.
Ia menjelaskan, sejumlah angka dalam perkara itu tidak dapat dibuka ke publik karena berkaitan dengan rahasia perbankan. Meski begitu, Chris menegaskan seluruh dokumen terkait kewajiban tersebut tersedia dan dapat diverifikasi melalui pihak yang bersangkutan. Ia juga menyebut nama Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebagai pihak yang mengetahui detailnya. Penjelasan itu disampaikan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Chris, tunggakan itu sudah muncul sebelum perceraian resmi terjadi. Ia menolak anggapan bahwa kewajiban pembayaran baru bermasalah setelah muncul persoalan komunikasi antara Ruben dan anak-anaknya. Chris menegaskan, hubungan antara utang dan akses bertemu anak tidak bisa dipakai untuk mengaburkan kronologi. Dengan demikian, ia menilai inti masalahnya tetap berada pada kewajiban yang belum dibayarkan.
Kesepakatan harta bersama
Dalam pembagian harta bersama, Chris mengatakan terdapat empat aset tidak bergerak yang dibagi sama rata. Dua aset disebut menjadi bagian Sarwendah, sedangkan dua lainnya diperuntukkan bagi Ruben Onsu. Namun, penyerahan aset itu belum dapat dilakukan sepenuhnya karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya, situasi ini membuat proses pembagian berjalan tersendat.
Chris juga menyebut Sarwendah sejak awal hanya ingin mempertahankan satu rumah untuk kebutuhan anak-anaknya. Ia menilai kliennya tidak memiliki ambisi untuk menguasai banyak aset, melainkan hanya ingin memastikan tempat tinggal yang layak. Dalam penjelasannya, Sarwendah disebut pernah menyampaikan keinginan itu melalui pesan tertulis. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa langkah yang diambil bukan didorong kepentingan materi.
Di tengah kebuntuan itu, Sarwendah disebut sempat menawarkan solusi agar sisa utang rumah dilunasi dengan skema pembagian biaya 50:50. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak Ruben Onsu. Chris menuturkan bahwa pihak Ruben justru meminta pelunasan ditanggung sepenuhnya oleh Sarwendah. Ia menambahkan, bila Sarwendah membayar lebih dulu, maka dana tersebut diminta untuk diperhitungkan kembali.
Penafsiran perjanjian
Perselisihan kedua pihak juga merembet pada penafsiran isi perjanjian pembagian harta gana-gini. Tim kuasa hukum Sarwendah menilai pihak Ruben tidak membaca seluruh klausul secara utuh. Menurut Chris, ada bagian yang jelas menyebut aset akan diserahkan sepenuhnya sesuai poin yang telah disepakati. Ia menekankan bahwa penguasaan fisik dan penyerahan administratif memiliki tahapan yang diatur dalam perjanjian.
Ia mengutip salah satu pasal yang menurutnya menegaskan penyerahan fisik baru dilakukan setelah perjanjian ditandatangani. Chris menyebut hal itu penting agar tidak terjadi salah tafsir terhadap isi kesepakatan. Ia juga meluruskan pernyataan kuasa hukum Ruben yang dinilai menekankan penyerahan secara de facto dan de jure secara terpisah. Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut sudah tercantum dalam dokumen yang berlaku.
Selain itu, Chris mengatakan ada klausul lain yang mewajibkan Ruben melunasi seluruh kewajibannya terlebih dahulu sebelum aset diserahkan. Ia menilai pasal tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki hubungan langsung dengan proses penyelesaian perkara. Karena itu, pihak Sarwendah berharap pembacaan perjanjian dilakukan secara utuh. Chris pun menutup penjelasannya dengan harapan agar sengketa ini tidak berlarut-larut.
Harapan penyelesaian damai
Di akhir penjelasan, Chris menanggapi santai pernyataan pihak Ruben yang sebelumnya menilai Sarwendah kurang teliti membaca perjanjian. Ia menganggap perbedaan pandangan semacam itu masih wajar dalam proses hukum perdata. Menurutnya, yang terpenting adalah semua pihak memahami isi kesepakatan secara objektif. Dengan begitu, penyelesaian dapat diarahkan pada substansi, bukan pada saling serang di ruang publik.
Chris juga menolak anggapan bahwa kritik terhadap ketelitian harus dipahami sebagai penghinaan. Ia menilai pernyataan seperti itu seharusnya tidak dibesar-besarkan. Dalam pandangannya, perbedaan interpretasi justru perlu dibicarakan dengan kepala dingin. Karena itu, ia meminta agar pihak-pihak terkait tidak saling mengancam.
Ia berharap polemik ini segera menemukan titik terang melalui mekanisme yang telah disepakati. Menurutnya, fokus utama seharusnya tetap pada kepentingan anak-anak dan penyelesaian kewajiban yang tertunda. Dengan kejelasan administratif dan finansial, konflik diharapkan tidak semakin melebar. Chris menutup pernyataannya dengan pesan agar semua pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian damai.
