Pada konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa gaji 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih akan dibiayai dari APBN. Proyek Kopdes Merah Putih ini menempatkan manajer sebagai pegawai dalam dua tahun ke depan. Tujuan utamanya adalah memperkuat jaringan koperasi desa dan memperluas layanan usaha.
Model Pembiayaan
Pembiayaan gaji akan bersumber dari alokasi program yang belum sepenuhnya terealisasi, sehingga tidak memerlukan tambahan anggaran baru. Purbaya menegaskan mekanisme ini tidak akan meningkatkan defisit APBN. Dengan kata lain, alokasi yang ada dimanfaatkan untuk membiayai gaji dua tahun tersebut.
Para manajer nantinya berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun. Setelah periode itu, statusnya akan menjadi PKWT di koperasi tersebut. Konteks ini menjadi bagian dari peralihan manajemen yang diatur pemerintah.
Para manajer akan mendampingi pengembangan sejumlah unit usaha Kopdes Merah Putih. Unit-unit tersebut meliputi gerai sembako, gerai obat, klinik, serta fasilitas pergudangan. Mereka juga diharapkan membangun relasi usaha dan mencari sumber pembiayaan untuk memperluas jaringan di daerah.
Penempatan Pegawai
Ferry Juliantono menjelaskan bahwa meski saat ini manajer Kopdes Merah Putih ditempatkan sebagai pegawai BP BUMN, program ini memasukannya ke PKWT setelah dua tahun. PKWT ini menegaskan hubungan kerja waktu tertentu dengan koperasi, bukan status ASN. Menimbang hal ini, kementerian terkait akan membahas opsi penempatan lebih lanjut.
Penetapan PKWT menunjukkan bahwa status mereka bukan ASN, melainkan kontrak kerja waktu tertentu. Hal ini dirancang untuk menjaga fleksibilitas operasional koperasi di masa depan. Juru bicara berharap skema ini bisa meningkatkan efisiensi dan daya saing Kopdes Merah Putih.
Menkop Ferry Juliantono menambahkan bahwa lokasi penempatan bisa diarahkan ke kementerian terkait jika memungkinkan. Tersirat juga optimisme bahwa koperasi desa ini akan tumbuh lewat pengembangan usaha dan pembiayaan inovatif. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola sumber daya manusia di level desa.
