Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI masih menunggu penjelasan teknis pemerintah terkait pengaturan ekspor sumber daya alam melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia, pada Kamis, 21 Mei 2026. Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu membahas arah kebijakan baru yang akan mengatur ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara. Dalam rapat tersebut, pemerintah baru menyampaikan tujuan besar kebijakan, sementara rincian pelaksanaan masih belum dijabarkan. Pelaku usaha pun menilai kepastian aturan menjadi hal mendesak sebelum kebijakan diterapkan.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan masih banyak detail yang belum diterangkan, mulai dari status kontrak, peran trader, hingga sistem pengiriman dokumen. Ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan dengan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung untuk membahas aturan tersebut lebih jauh. Menurutnya, asosiasi masih menunggu penjelasan resmi karena sejumlah mekanisme inti belum dipahami pelaku usaha. Kondisi itu membuat industri batu bara belum bisa menilai dampak kebijakan secara utuh.
Kebijakan Baru Ekspor
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy dilakukan melalui badan usaha milik negara. Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan respons pelaku usaha terhadap kebijakan ini relatif positif. Ia menyebut para pengusaha memahami tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan harga komoditas ekspor Indonesia. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar internasional. Pemerintah menilai skema baru ini memberi ruang bagi pengelolaan ekspor yang lebih terkoordinasi.
Meski arah kebijakan telah dijelaskan, pelaku industri menilai implementasinya masih menyisakan banyak pertanyaan. APBI menyebut belum ada paparan rinci mengenai alur kerja antara perusahaan, BUMN ekspor, dan sistem administrasi yang akan digunakan. Asosiasi juga belum memperoleh kejelasan apakah mekanisme lama akan langsung diganti atau tetap berjalan berdampingan selama masa awal penerapan. Situasi ini membuat pelaku usaha memilih menunggu aturan teknis resmi sebelum mengambil langkah bisnis lanjutan.
Dalam forum tersebut, pemerintah disebut hanya memaparkan visi dan tujuan besar dari kebijakan ekspor baru. APBI menilai penjelasan itu belum cukup karena industri membutuhkan kepastian pada level operasional. Sejumlah perusahaan khawatir perubahan mekanisme dapat berdampak pada pola perdagangan yang selama ini sudah mapan. Karena itu, asosiasi menilai komunikasi lanjutan dengan kementerian teknis menjadi sangat penting.
Keluhan Pelaku Usaha
Gita Mahyarani mengatakan pihaknya masih memiliki banyak pertanyaan mengenai aturan tersebut. Ia menyoroti belum adanya penjelasan mengenai status kontrak dagang, posisi trader, dan sistem ekspor yang akan dipakai ke depan. Menurutnya, pertanyaan itu krusial karena berkaitan langsung dengan kelancaran operasi perusahaan. Tanpa kejelasan, pelaku usaha sulit menyesuaikan strategi perdagangan mereka.
APBI juga mempertanyakan mekanisme pemindahan data dan dokumen ke DSI yang akan menjadi bagian dari skema baru. Hingga kini, asosiasi belum mendapat penjelasan rinci mengenai format integrasi sistem antara perusahaan dan BUMN ekspor. Gita menyebut sektor batu bara selama ini sudah memiliki sistem ekspor terintegrasi sendiri. Karena itu, perubahan skema dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan hambatan administratif.
Selain urusan teknis, industri juga menunggu kepastian hukum atas perubahan tata kelola ekspor. Gita menilai aturan baru harus menjawab potensi risiko yang mungkin muncul selama masa peralihan. Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang sudah menandatangani kontrak dengan mitra luar negeri. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, pelaku usaha khawatir akan muncul ketidakpastian dalam pelaksanaan kontrak.
Dalam pandangan APBI, kebijakan baru seharusnya tidak mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan. Asosiasi berharap pemerintah menyiapkan panduan yang jelas agar perusahaan dapat menyesuaikan proses bisnis tanpa menimbulkan gangguan pasokan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas administrasi ekspor. Dengan begitu, perubahan kebijakan dapat diterapkan tanpa menimbulkan keraguan di lapangan.
Masa Transisi Awal
Pemerintah menjelaskan bahwa tiga bulan pertama penerapan kebijakan akan menjadi masa transisi atau grace period. Periode ini disebut berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap awal, perusahaan diminta menyiapkan dan menyerahkan dokumen tertentu kepada DSI untuk proses evaluasi. Pemerintah berharap masa ini dapat menjadi jembatan menuju sistem baru yang lebih terstruktur.
Menurut penjelasan yang diterima APBI, fase transisi ini belum sepenuhnya mengubah seluruh proses perdagangan ekspor. Perusahaan masih diminta melakukan penyesuaian administrasi sambil menunggu mekanisme operasional yang lebih lengkap. Namun, asosiasi menilai masih diperlukan rincian mengenai cara pengiriman data dan format persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa penjelasan itu, pelaku usaha berisiko salah menafsirkan kewajiban yang harus dijalankan.
Gita menuturkan bahwa rapat yang digelar bersama sejumlah asosiasi masih bersifat umum karena dihadiri banyak entitas. Akibatnya, pembahasan lebih banyak berfokus pada visi kebijakan dibanding detail teknis pelaksanaan. Pemerintah disebut akan memanggil kembali asosiasi untuk membahas aturan secara lebih spesifik bersama Wamen ESDM. Pertemuan lanjutan itu diharapkan bisa menjawab pertanyaan yang belum terjawab dalam rapat awal.
Meski demikian, APBI menilai masa transisi harus disertai panduan yang operasional dan mudah dipahami. Pelaku usaha ingin mengetahui langkah apa yang harus dilakukan sejak hari pertama kebijakan berlaku. Mereka juga ingin memastikan tidak ada tumpang tindih aturan antara sistem lama dan sistem baru. Dengan kepastian tersebut, proses adaptasi industri diharapkan berjalan lebih mulus.
Nasib Kontrak Lama
Salah satu perhatian utama APBI adalah nasib kontrak jangka panjang ekspor batu bara yang masih berjalan. Banyak perusahaan telah memiliki kesepakatan pengiriman hingga beberapa tahun ke depan dengan pembeli di luar negeri. Jika mekanisme ekspor berubah, perusahaan memerlukan kepastian apakah kontrak tersebut tetap berlaku atau harus dialihkan. Isu ini dianggap penting karena menyangkut stabilitas bisnis dan kepercayaan mitra dagang.
Gita menegaskan bahwa perusahaan membutuhkan penjelasan tentang cara pemindahan kontrak jika skema ekspor wajib melalui BUMN benar-benar diterapkan. Menurutnya, risiko terhadap kontrak lama harus dihitung sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa. Kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar perusahaan dapat mempertahankan hubungan dagang yang telah dibangun lama. Tanpa itu, pelaku usaha khawatir reputasi Indonesia di pasar internasional ikut terdampak.
APBI menilai transisi kebijakan ekspor sebaiknya tidak mengganggu komitmen dagang yang sudah disepakati. Perusahaan yang terikat kontrak jangka panjang memerlukan skema yang jelas agar kewajiban pengiriman tetap terpenuhi. Dalam praktiknya, perubahan mekanisme tanpa pedoman rinci dapat memicu biaya tambahan dan risiko operasional. Karena itu, asosiasi meminta pemerintah memberi detail teknis sebelum aturan berlaku penuh.
Di tengah sejumlah pertanyaan itu, APBI tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari titik temu. Asosiasi berharap kebijakan baru mampu meningkatkan nilai ekspor tanpa mengorbankan kepastian usaha. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa tujuan optimalisasi harga tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Dengan penjelasan yang lengkap, kebijakan ekspor SDA melalui BUMN diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendapat dukungan pelaku industri.
