Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun

BRH 13 Mei 2026 07:19 WIB 8
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah menjalani vonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba di Rutan Salemba. Pemindahan dilakukan untuk menjalani asesmen status high risk yang melekat padanya. Langkah itu diambil sebagai bagian dari evaluasi status high risk yang harus dilalui Ammar.

Keluarga Ammar menyatakan menerima keputusan itu meski diselimuti rasa sedih dan prihatin. Dalam wawancara daring pada Sabtu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan pembinaan. Mathias juga menambahkan bahwa asesmen akan menentukan apakah status high risk bisa diturunkan menjadi medium risk.

Proses asesmen berlangsung

Menurut keterangan resmi, Ammar Zoni ditempatkan di Nusakambangan untuk menjalani asesmen. Asesmen ini dilakukan rutin setiap enam bulan guna menilai perubahan status high risk. Hasilnya akan menentukan kelanjutan hak pembinaan dan akses kunjungan.

Status high risk mengikat Ammar dalam pembatasan tertentu hingga evaluasi selesai. Selain itu, asesmen dinyatakan penting untuk menilai kelayakan penurunan status ke level medium. Jika status high risk diturunkan, Ammar berpeluang memiliki hak seperti napi lain.

Mathias menegaskan pembelaan Ammar dilakukan secara pro bono. Ia menambahkan bahwa hubungan keluarga turut mempengaruhi dinamika kasus. Ia menutup dengan pernyataan, 'Saya membela Ammar itu pro bono, bukan dibayar, karena bapaknya sahabat saya'.

Dukungan keluarga

Mathias menjelaskan ia telah mendampingi Ammar sejak 2017 secara pro bono. Ia menyatakan hubungan dekat dengan keluarga menjadi faktor penting dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap perlakuan adil tetap dijaga sepanjang proses hukum.

Kuasa hukum menekankan bantuan tanpa bayaran adalah permintaan keluarga dan bagian dari komitmen kemanusiaan. Pemindahan Ammar ke Nusakambangan juga dianggap bagian dari upaya pembinaan. Orang tua Ammar dan adik-adiknya telah mengikuti rencana yang disampaikan sejak Rabu.

Keluarga menyatakan siap menghadapi fase hukum berikutnya. Mereka menekankan tidak ada tekanan untuk mempercepat atau memperlambat proses. Ammar tetap berada di wilayah yang sama dengan kuasa hukumnya untuk memudahkan koordinasi.

Konsekuensi hukum

Vonis tujuh tahun menjadi dasar pemindahan untuk evaluasi status hak keamanan Ammar. Pemindahan ini terkait dengan rencana evaluasi enam bulan untuk asesmen high risk. Hasilnya bisa mempengaruhi hak pembinaan, bekerja, dan dikunjungi oleh keluarga.

Pihak rutan dan Dirjen Lapas belum mengungkap detail teknis terkait pelaksanaan asesmen. Namun, narasi resmi menekankan tujuan menjaga keamanan publik sekaligus pembinaan narapidana. Ammar akan tetap berada di fasilitas pemasyarakatan hingga keputusan asesmen final.

Proses pemindahan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kedua pihak berharap langkah ini mempercepat evaluasi status Ammar ke medium risk jika memungkinkan. Publik diminta menunggu rilis resmi setelah asesmen selesai.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!