Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Keluarga Soroti Komunikasi

BRH 13 Mei 2026 12:59 WIB 9
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Keluarga Soroti Komunikasi

Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Nusakambangan untuk menjalani masa tahanan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba.

Keterangan dari dr Kamelia menyatakan ia mengetahui pemindahan melalui jalur kuasa hukum dan menyoroti minimnya komunikasi langsung kepada keluarga meski prosedur berjalan.

Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Nusakambangan untuk menjalani masa tahanan. Pemindahan ini dilakukan melalui prosedur yang berlaku bagi narapidana berstatus pemindahan. Kementerian dan pihak lapas menegaskan langkah tersebut mengikuti mekanisme hukum yang ada.

Perpindahan dilakukan dengan koordinasi antara aparat lapas dan kejaksaan. Informasi mengenai penempatan baru Ammar disampaikan melalui jalur kuasa hukum. Belum ada konfirmasi detail teknis terkait pemindahan tersebut.

Lapas Nusakambangan menjadi tujuan akhir proses hukum Ammar. Status pemindahan dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan putusan. Keluarga dihubungi lewat pihak kuasa hukum tanpa komunikasi langsung ke rumah.

Komunikasi Keluarga

dr Kamelia mengungkapkan ia mengetahui pemindahan melalui sambungan telepon bersama awak media. Ia menilai minimnya komunikasi langsung kepada keluarga menjadi hal yang penting untuk ditinjau. Keterangan itu juga mengindikasikan jalur informasi dari Ditjen PAS melalui pihak kuasa hukum.

Ia menambah bahwa Ammar tidak mengajukan banding sehingga proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ibu Kamelia berharap ada penelaahan lagi terhadap penempatan Ammar sebagai narapidana risiko tinggi. Ia menegaskan Ammar sangat trauma sehingga penempatan perlu dievaluasi.

Komunikasi terakhir Ammar dengan keluarganya tercatat saat pertemuan dengan tim kuasa hukum. Ammar dikabarkan meminta bantuan agar tidak dipindahkan karena trauma. Kamelia menyatakan Ammar ingin segera kembali ke Jakarta untuk mengurangi dampak trauma.

Dukungan Hukum

Tim kuasa hukum Ammar Zoni berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis. Kamelia menyatakan dukungan penuh dan menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada Krisna selaku kuasa hukum. Ia berharap proses PK berjalan efektif meski Ammar berada di Nusakambangan.

Pihak berwenang menyatakan akses kunjungan tatap muka dibatasi untuk narapidana berstatus risiko tinggi. Kamelia memastikan komunikasi dilakukan melalui video call karena keterbatasan kunjungan langsung. Keluarga menyatakan siap mendukung Ammar sambil menunggu kejelasan hak kunjungan.

Dukungan keluarga disebut menjadi faktor penting bagi kondisi psikologis Ammar sepanjang masa tahanan. Mereka berharap adanya pendampingan dan pendengar keluh kesah untuk mengurangi stres. Kuasa hukum dan keluarga terus memantau perkembangan kasus sambil menilai opsi hukum berikutnya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!