Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan membuka penjelasan lengkap kepada investor dan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor baru sebelum masa transisi ke PT DSI dimulai pada 1 Juni 2026. Ia menegaskan, tahap awal kebijakan ini akan disertai keterbukaan informasi dan pelaporan agar seluruh pihak memahami perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Airlangga menyampaikan, selama tiga bulan awal transisi, ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan masing-masing di sektor yang sudah berjalan, termasuk batu bara, CPO, dan feronikel. Ia mengatakan pemerintah sedang menyempurnakan sistem bersama Danantara agar proses baru tersebut dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Kebijakan Ekspor dan Transisi
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan penjelasan bagi para investor sebelum 1 Juni 2026. Penjelasan itu dibuat agar pelaku usaha memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan ekspor baru. Ia menilai keterbukaan menjadi kunci agar transisi tidak menimbulkan salah tafsir di pasar.
Menurut dia, pada tahap awal kebijakan, fokus utama pemerintah adalah keterbukaan pelaporan. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
Ia menambahkan, komunikasi kepada investor akan dilakukan sebelum kebijakan berlaku penuh. Pemerintah ingin setiap pelaku usaha mengetahui perubahan prosedur lebih awal. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan baru.
Airlangga menegaskan, masa transisi akan digunakan untuk menyempurnakan sistem yang berjalan. Pemerintah ingin memastikan aturan baru dapat diterapkan tanpa hambatan teknis. Karena itu, koordinasi antarlembaga terus dilakukan hingga kebijakan siap dijalankan sepenuhnya.
Pelaku Usaha Masih Beroperasi
Selama tiga bulan pertama, ekspor tetap bisa dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Hal itu berlaku untuk sektor yang sudah eksisting, seperti batu bara, CPO, dan feronikel. Pemerintah menilai skema tersebut penting untuk menjaga kelancaran perdagangan.
Airlangga mengatakan, perusahaan tidak perlu khawatir atas perubahan yang sedang disiapkan. Ia menyebut ekspor pada masa transisi masih berjalan dengan pola yang sama seperti sebelumnya. Bedanya, setiap transaksi akan langsung dilaporkan kepada Danantara.
Menurut dia, pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih tertata. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi untuk melakukan penyelarasan teknis. Tujuannya agar kebijakan baru dapat diterapkan secara efisien setelah periode penyesuaian selesai.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kepentingan dunia usaha. Kebijakan baru tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor, melainkan memperkuat tata kelolanya. Dengan begitu, kegiatan bisnis diharapkan tetap stabil sambil mengikuti aturan yang baru.
IHSG Merespons Kebijakan
Di pasar modal, pengumuman kebijakan baru itu memicu tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG sempat bergerak di zona hijau pada awal sesi. Namun, indeks kemudian berbalik arah dan melemah hingga penutupan perdagangan.
IHSG sempat menguat lebih dari 1 persen ke level 6.459,55. Setelah itu, indeks berbalik turun dan ditutup di level 6.318,50. Secara harian, IHSG terkoreksi 52,179 poin atau 0,82 persen.
Penurunan tersebut terjadi setelah pasar merespons kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Sentimen kebijakan membuat investor cenderung bersikap hati-hati. Kondisi ini terlihat dari pergerakan indeks yang sempat menguat, lalu melemah cukup dalam.
Meski demikian, Airlangga menekankan bahwa kebijakan baru masih berada dalam tahap penyesuaian. Pemerintah berharap pasar dapat memahami arah reformasi tata kelola ekspor tersebut. Dalam pandangannya, kepastian aturan akan memberi manfaat dalam jangka panjang.
Fokus Tata Kelola Ekspor
Pemerintah menempatkan transparansi sebagai prinsip utama dalam kebijakan ekspor baru. Dengan pelaporan yang lebih terbuka, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola komoditas strategis nasional.
Airlangga mengatakan, selama fase awal, sistem akan terus disempurnakan bersama pihak terkait. Pemerintah ingin memastikan tidak ada gangguan berarti pada rantai ekspor yang sudah berjalan. Karena itu, masa transisi dirancang untuk memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah berharap investor tetap melihat kebijakan ini sebagai bagian dari pembenahan. Penataan ulang dinilai perlu agar tata kelola ekspor lebih transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan di lapangan diharapkan lebih terukur.
Ke depan, pemerintah akan terus menyampaikan perkembangan kebijakan kepada publik. Airlangga menilai komunikasi yang jelas dapat menjaga stabilitas dunia usaha dan pasar. Ia pun meminta semua pihak menunggu implementasi penuh setelah masa transisi berakhir.
