Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan lengkap kepada investor dan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor baru. Kepastian itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026), menjelang transisi ekspor ke PT DSI pada 1 Juni mendatang.
Airlangga menegaskan masa peralihan akan dibuat mulus agar dunia usaha tidak terganggu oleh perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Ia juga menyebut pelaku usaha masih dapat menjalankan ekspor seperti biasa selama tiga bulan awal transisi, sambil sistem pelaporan terus disempurnakan.
Kebijakan Ekspor Baru
Airlangga menyatakan pemerintah tidak ingin kebijakan baru menimbulkan ketidakpastian di pasar. Karena itu, penjelasan kepada investor dan pelaku usaha akan dilakukan sebelum masa transisi dimulai. Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar semua pihak memahami arah kebijakan secara utuh.
Ia menambahkan, tahap awal penerapan kebijakan difokuskan pada pelaporan yang lebih transparan. Dalam proses ini, perusahaan dari sektor batu bara, crude palm oil atau CPO, dan feronikel tetap menjalankan ekspor seperti biasa. Setiap aktivitas ekspor tersebut akan langsung dilaporkan kepada Danantara untuk memperkuat pengawasan.
Pemerintah, kata Airlangga, ingin memastikan perubahan tata kelola berjalan bertahap dan terukur. Dengan begitu, transisi ekspor ke PT DSI dapat berlangsung tanpa menekan aktivitas perdagangan yang sudah berjalan. Penyesuaian sistem juga dilakukan sambil menerima masukan dari pelaku usaha di lapangan.
Transisi Ekspor Bertahap
Airlangga menjelaskan bahwa masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan pertama. Dalam periode itu, perusahaan masih memegang peran utama dalam menjalankan ekspor komoditas masing-masing. Skema ini dipilih agar rantai bisnis tetap bergerak sambil sistem baru disempurnakan.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan yang sedang disiapkan pemerintah. Semua ekspor dari sektor existing tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Pemerintah hanya memperkuat pelaporan agar proses pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah ingin memberi ruang adaptasi bagi perusahaan yang terdampak perubahan administrasi ekspor. Penyesuaian teknis akan dilakukan sambil mendengar kebutuhan investor dan pelaku usaha. Dengan pendekatan itu, kebijakan baru diharapkan dapat diterapkan tanpa mengganggu arus bisnis nasional.
Respons Pasar Saham
Di pasar modal, kebijakan baru tersebut turut memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, indeks sempat menguat lebih dari 1 persen ke level 6.459,55. Namun, sentimen pasar kemudian berbalik sehingga IHSG ditutup melemah 0,82 persen ke level 6.318,50.
Secara harian, IHSG kehilangan 52,179 poin dan berakhir di zona merah. Penurunan itu terjadi setelah pengumuman kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kondisi tersebut menunjukkan investor masih mencermati dampak regulasi terhadap kinerja emiten dan prospek bisnis ke depan.
Pergerakan IHSG yang sempat menguat lalu terkoreksi mencerminkan kehati-hatian pelaku pasar. Investor cenderung menunggu kejelasan teknis sebelum mengambil keputusan yang lebih agresif. Karena itu, kepastian dari pemerintah menjadi faktor penting bagi stabilitas sentimen pasar.
Kepastian Bagi Investor
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar kebijakan ekspor baru dipahami secara menyeluruh. Penjelasan itu diharapkan membantu investor membaca arah kebijakan tanpa spekulasi berlebihan. Dengan komunikasi yang terbuka, dunia usaha dinilai dapat menyesuaikan strategi secara lebih tepat.
Ia juga menyebut pemerintah ingin menjaga kepercayaan pasar selama masa transisi berlangsung. Langkah pelaporan yang lebih transparan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional. Pemerintah menilai kepastian regulasi akan mendukung iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, penyempurnaan sistem akan terus dilakukan agar mekanisme ekspor berjalan efisien. Airlangga memastikan seluruh pihak akan mendapat informasi sebelum tenggat 1 Juni 2026. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan dan menyesuaikan proses bisnisnya.
