Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai penting karena dirancang untuk menjaga harga komoditas sumber daya alam Indonesia tetap kompetitif di pasar global. Pemerintah juga menyiapkan penerapan bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu menyesuaikan proses transaksi.
Airlangga menyampaikan hal itu usai sosialisasi aturan ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, pengusaha mengapresiasi tujuan kebijakan tersebut karena dapat mengoptimalkan harga sekaligus memperkuat daya tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas. Ia juga meminta pelaku usaha menyesuaikan kontrak selama masa transisi berlangsung.
DSI dan ekspor komoditas
Airlangga menegaskan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dilakukan secara bertahap. Skema ini disiapkan agar perubahan tata kelola tidak mengganggu arus perdagangan komoditas nasional.
Ia menilai pendekatan tersebut memberi ruang penyesuaian bagi eksportir dan mitra dagang di luar negeri. Dengan begitu, proses transisi diharapkan berjalan lebih tertib dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga meminta pengusaha mengatur ulang periode kontrak yang masih berjalan. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan baru tidak menimbulkan gangguan dalam pemenuhan kewajiban ekspor.
Aturan ekspor satu pintu
Kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Draf aturan tersebut memuat tata kelola baru bagi sejumlah komoditas strategis.
Komoditas yang tercantum mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya. Seluruh ekspor komoditas itu nantinya diarahkan melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah.
Dalam aturan itu, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor akan dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Transisi hingga akhir tahun
Bab V Pasal 6 draf PP menyebut aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN berlaku penuh setelah 31 Desember 2026. Pada tahap itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor.
Namun, bila pengalihan sudah dilakukan lebih cepat sebelum tanggal tersebut, ekspor akan mengikuti ketentuan yang berlaku lebih awal. Dengan demikian, pemerintah memberi fleksibilitas dalam penerapan kebijakan sesuai kesiapan lapangan.
Ketentuan transisi itu menunjukkan pemerintah ingin menjaga kesinambungan ekspor di tengah perubahan tata kelola. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas strategis.
Respons pasar dan implikasi
Airlangga menyebut respons pengusaha terhadap rencana pembentukan DSI tergolong positif. Para pelaku usaha menilai kebijakan tersebut dapat membantu optimalisasi harga komoditas sekaligus memperbesar leverage Indonesia di pasar internasional.
Menurut pemerintah, penguatan posisi tawar ini penting di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif. Pengelolaan ekspor melalui BUMN juga diharapkan membuat tata niaga lebih terkoordinasi dan efisien.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan implementasi di lapangan. Penyesuaian kontrak, koordinasi antarlembaga, dan kepastian aturan menjadi faktor utama agar transisi berjalan mulus.
