Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama. Kebijakan ini diterapkan bertahap melalui BUMN Ekspor, Danantara Sumber Daya Indonesia, dengan tahap awal berupa pelaporan transaksi oleh perusahaan eksportir.
Airlangga menyampaikan, pada fase awal transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan pembeli luar negeri, sedangkan dokumentasi ekspor telah dikerjakan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Ia menegaskan tahap penuh, mulai dari kontrak hingga pembayaran, direncanakan berlangsung pada 1 September 2026 setelah masa penyesuaian selesai.
Tata Kelola Ekspor SDA
Airlangga menjelaskan, skema baru ini dirancang agar proses ekspor komoditas sumber daya alam lebih tertib dan terpantau. Pemerintah memilih pendekatan bertahap supaya pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan mekanisme kerja yang baru.
Pada tahap awal, perusahaan masih berhubungan langsung dengan buyer di luar negeri untuk menjalankan transaksi. Meski demikian, seluruh dokumentasi ekspor sudah berada di bawah pengawasan BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menurut Airlangga, masa tiga bulan pertama menjadi periode penting untuk melihat efektivitas aturan baru tersebut. Evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan kesiapan menuju tahap implementasi penuh.
Peran Danantara Ekspor
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut tahap awal kebijakan mulai berlaku pada Juni 2026. Pada periode itu, seluruh transaksi ekspor bersifat pelaporan terlebih dahulu kepada Danantara.
Rosan menegaskan bahwa laporan yang masuk harus disampaikan secara komprehensif dan mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya. Dengan begitu, Danantara dapat memantau alur ekspor secara lebih transparan sejak awal.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata soal administrasi, melainkan juga penguatan tata kelola ekspor nasional. Pemerintah ingin memastikan data yang terkumpul dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih akurat.
Penyesuaian Bagi Eksportir
Airlangga menilai pelaksanaan bertahap diperlukan agar eksportir dan pembeli luar negeri tidak mengalami guncangan dalam proses bisnis. Perubahan tata kelola ekspor, menurut dia, memerlukan adaptasi pada kontrak, pengiriman, hingga mekanisme pembayaran.
Dalam tahap awal, aktivitas transaksi tetap berlangsung seperti biasa di level perusahaan dan buyer. Perbedaannya terletak pada kewajiban dokumentasi dan pelaporan yang kini dikelola Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pemerintah menempatkan masa penyesuaian ini sebagai ruang untuk menguji kesiapan sistem dan respons pelaku usaha. Jika berjalan sesuai rencana, maka proses yang lebih menyeluruh dapat diterapkan pada awal September 2026.
Transparansi Dan Evaluasi
Rosan menegaskan bahwa keberadaan Danantara ditujukan untuk menghadirkan transparansi dalam seluruh proses ekspor. Ia menyebut pemerintah akan melihat apakah nilai ekspor yang dilaporkan sudah sejalan dengan indeks pasar global.
Menurut dia, kesesuaian nilai transaksi dengan indeks pasar menjadi indikator penting dalam menjaga kewajaran harga. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi selisih antara nilai yang dilaporkan dan kondisi pasar dunia.
Dengan evaluasi tiga bulan, pemerintah berharap skema baru ekspor SDA dapat berjalan lebih akuntabel dan efisien. Tahap lanjutan kemudian akan menentukan apakah seluruh proses, dari kontrak hingga pembayaran, bisa sepenuhnya dikelola Danantara mulai 1 September 2026.
