Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah, atau crude palm oil (CPO), bukan ranah Kementerian Pertanian. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal 10 perusahaan sektor sawit yang diduga terlibat praktik tersebut.
Sudaryono mengatakan kewenangan terkait perizinan ekspor dan perpajakan berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai. Di sisi lain, Kementerian Pertanian kini memusatkan perhatian pada sektor hulu, terutama produksi sawit dan harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani.
Fokus Kementan pada sawit
Sudaryono menegaskan Kementerian Pertanian tidak menerbitkan izin ekspor bagi pelaku usaha sawit. Menurut dia, urusan tersebut berada di bawah kewenangan instansi lain yang membidangi perdagangan dan perpajakan. Karena itu, Kementan tidak dapat masuk lebih jauh ke ranah administrasi ekspor perusahaan.
Meski begitu, ia mengaku sudah mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media. Informasi yang beredar menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut tata kelola perdagangan komoditas strategis. Namun, Sudaryono menegaskan bahwa posisi Kementan tetap terbatas pada aspek produksi di hulu.
Dalam konteks itu, Kementan disebut bertanggung jawab atas proses budidaya dan harga TBS di tingkat petani. Sudaryono menilai stabilitas harga di hulu menjadi faktor penting bagi kesejahteraan petani sawit. Karena itu, kementeriannya memilih fokus pada masalah yang memang berada dalam mandatnya.
Harga TBS jadi perhatian
Saat ini, Kementerian Pertanian tengah berupaya menstabilkan harga TBS yang belakangan anjlok di tingkat petani. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada pendapatan petani sawit di berbagai daerah. Untuk itu, kementerian memanggil sejumlah pihak terkait guna mencari solusi bersama.
Sudaryono menjelaskan bahwa TBS merupakan hasil produksi pertanian yang menjadi bagian dari domain Kementan. Ketika harga komoditas itu turun, pemerintah pusat perlu hadir melalui koordinasi lintas lembaga. Langkah itu dilakukan agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap dilakukan dengan izin dan koordinasi bersama kementerian atau lembaga yang berwenang. Menurut dia, keterlibatan para pengusaha sawit harus dibahas melalui jalur resmi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil dapat selaras dengan aturan yang berlaku.
Temuan dari keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mengantongi data 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan under invoicing dalam ekspor CPO. Temuan itu diperoleh dari sampel acak terhadap perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. Purbaya menyebut pola tersebut tampak pada seluruh sampel yang diperiksa.
Ia bahkan menyatakan bahwa dari 10 perusahaan terbesar yang diambil sebagai sampel, seluruhnya diduga melakukan praktik serupa. Menurut Purbaya, temuan itu memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaporan nilai ekspor. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran yang terjadi.
Purbaya menyampaikan pernyataan itu saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menegaskan sampel yang diambil masih terbatas, sehingga temuan awal bisa saja menggambarkan persoalan yang lebih besar. Oleh sebab itu, investigasi lanjutan dinilai penting untuk memastikan skala pelanggarannya.
Potensi kerugian negara
Kerugian negara dari dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai US$84 juta, atau sekitar Rp1,48 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS. Angka itu berasal dari hasil penghitungan awal atas sampel yang diperiksa. Namun, Purbaya menilai nilai kerugian bisa jauh lebih besar.
Menurut dia, jika praktik serupa ditemukan pada seluruh transaksi perusahaan terkait, potensi kerugian negara akan meningkat signifikan. Ia menilai data yang ada baru menggambarkan sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas ekspor. Karena itu, hasil akhir pemeriksaan bisa menghasilkan temuan yang lebih besar.
Purbaya juga menyebut temuan itu berasal dari pengambilan sampel acak terhadap beberapa kapal pengangkut. Dari hasil randomisasi tersebut, indikasi pelanggaran langsung terlihat pada sampel yang diperiksa. Pemerintah pun diharapkan menindaklanjuti temuan ini agar tata kelola ekspor CPO lebih transparan.
