Wamentan Minta Daerah Tindaklanjuti Aturan Harga TBS Sawit

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 01 Juni 2026 09:05 WIB 2
Wamentan Minta Daerah Tindaklanjuti Aturan Harga TBS Sawit

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra. Permintaan itu disampaikan menyusul anjloknya harga TBS di tingkat petani, sementara tata kelola penetapan harga sebenarnya sudah diatur dalam regulasi tersebut.

Sudaryono menegaskan, aturan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan harga acuan lokal bersama pabrik kelapa sawit dan asosiasi petani. Ia menyebut, dari 38 provinsi, baru beberapa daerah yang menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.

Harga TBS Sawit Daerah

Sudaryono menjelaskan bahwa Permentan 13 Tahun 2024 sudah mengatur tata kelola pembelian TBS bagi pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Dengan aturan itu, pemerintah daerah dapat menentukan harga pembelian yang mengacu pada kondisi pasar global dan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah.

Ia menyebut, mekanisme tersebut penting agar harga TBS tidak ditentukan sepihak oleh pabrik kelapa sawit. Menurut dia, kehadiran pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi petani diperlukan untuk menciptakan harga yang lebih adil bagi pekebun.

Sudaryono menilai, lambatnya penerapan aturan di daerah membuat perlindungan harga bagi petani belum berjalan optimal. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah segera mengambil langkah konkret agar kebijakan tersebut benar-benar memberi dampak di lapangan.

Pengawasan PKS Diperketat

Selain meminta penerapan aturan, Sudaryono juga mendorong kepala daerah melakukan pengawasan langsung ke pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pembelian TBS sesuai dengan harga ketetapan yang berlaku.

Jika masih ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mengambil tindakan. Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada imbauan, melainkan harus disertai tindakan nyata di lapangan.

Sudaryono juga meminta setiap pelanggaran dicatat secara rinci, termasuk identitas PKS, status usaha, dan jaringan afiliasinya. Data tersebut dinilai penting untuk memudahkan penelusuran jika pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.

Data PKS Nakal Dilaporkan

Kementerian Pertanian meminta hasil identifikasi pabrik bermasalah segera dilaporkan ke pemerintah pusat. Dengan begitu, Kementan dapat ikut menekan jaringan korporasi yang terlibat bila terjadi penurunan harga TBS di kemudian hari.

Menurut Sudaryono, pelaporan itu akan memperkuat koordinasi antara daerah dan pusat dalam mengawasi rantai pembelian sawit. Ia menilai, langkah tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada teguran semata.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak afiliasi perusahaan juga dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran berulang. Cara ini diharapkan membuat pengawasan terhadap pasar TBS sawit menjadi lebih efektif dan terukur.

Penyesuaian Harga Masih Terbatas

Kementerian Pertanian sebelumnya mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga murah. Namun, dari jumlah itu, baru 16 pabrik pengolahan sawit yang telah menyesuaikan harga pembelian.

Sudaryono mengatakan, setelah pengumuman dan rapat sebelumnya, ada pabrik yang mulai menaikkan harga pembelian TBS. Meski demikian, jumlahnya masih sangat sedikit dibandingkan total pabrik yang belum mengikuti ketentuan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya rapat lanjutan dan pengawasan yang lebih tegas. Pemerintah berharap penyesuaian harga dapat meluas agar petani sawit menerima harga yang lebih layak dan stabil.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!