Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Pembeli TBS Murah

Forex & Saham Kevin S. Pratama 01 Juni 2026 03:08 WIB 2
Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Pembeli TBS Murah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar atau TBS petani dengan harga murah. Ancaman itu disampaikan setelah harga TBS anjlok usai kebijakan baru ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diumumkan. Kementerian Pertanian menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan pergerakan harga CPO global yang relatif stabil. Pemerintah kini memperketat pengawasan agar harga di tingkat petani kembali mengikuti acuan yang wajar.

Sudaryono menyampaikan, Kementan telah menggelar rapat dua hari sebelumnya sebagai respons atas keluhan petani sawit. Dalam rapat itu, pemerintah mengidentifikasi 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS di bawah harga yang semestinya. Hingga saat ini, baru 16 pabrik yang menyesuaikan harga pembelian. Langkah lanjutan disiapkan karena sebagian besar pelaku usaha dinilai belum mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Harga TBS Sawit Disorot

Sudaryono menjelaskan, penurunan harga TBS tidak sejalan dengan kondisi pasar CPO dunia. Menurut dia, harga dan kuantitas CPO secara global tidak mengalami pelemahan yang berarti. Bahkan, permintaan dan volume CPO disebut justru meningkat. Karena itu, gejolak harga di tingkat hulu dinilai tidak memiliki dasar pasar yang kuat.

Ia menegaskan bahwa pembelian TBS murah telah menekan pendapatan petani sawit. Situasi ini memunculkan keresahan di daerah penghasil sawit karena harga panen tidak mengikuti kondisi pasar yang sesungguhnya. Kementan menilai gangguan harga di tingkat hulu harus segera dihentikan. Pemerintah ingin agar rantai perdagangan sawit tetap berjalan sehat dan transparan.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026, Sudaryono menyebut rapat lanjutan perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai masih banyak pabrik yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS. Dari total 139 pabrik yang terpantau, sebagian besar belum bergerak mengikuti penyesuaian. Pemerintah pun menyiapkan langkah pengawasan yang lebih tegas.

Sudaryono juga meminta pelaku usaha hilir tetap melakukan transaksi seperti biasa melalui acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN. Menurut dia, pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan faktor pasar lain yang relevan. Acuan itu diharapkan menjadi patokan yang adil bagi pengusaha dan petani. Dengan demikian, harga pembelian TBS bisa kembali bergerak sesuai mekanisme pasar.

Acuan Harga KPBN

Pemerintah menilai KPBN perlu dijadikan rujukan utama dalam transaksi sawit di hilir. Sudaryono menekankan agar pelaku usaha refinery maupun eksportir tidak melakukan praktik yang merugikan petani. Ia juga meminta agar perusahaan menghindari penarikan transaksi atau withdraw yang dapat mengganggu pembentukan harga. Stabilitas perdagangan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar.

Menurut Sudaryono, harga lelang di KPBN mencerminkan kondisi pasar CPO dunia. Karena itu, harga di tingkat pembelian TBS seharusnya tidak dipatok terlalu rendah tanpa alasan yang jelas. Kementan ingin memastikan rantai pasok sawit tetap berjalan normal. Di sisi lain, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih layak atas hasil panennya.

Rapat yang digelar pemerintah turut dihadiri asosiasi petani, BUMN Pangan, serta perusahaan refinery dan eksportir. Kehadiran berbagai pihak itu dimaksudkan agar solusi yang dihasilkan lebih komprehensif. Pemerintah ingin semua pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama mengenai harga sawit. Dengan begitu, penyesuaian harga dapat dilakukan lebih cepat dan seragam.

Sudaryono menambahkan, pelaku usaha sawit di hilir perlu menjaga transaksi perdagangan agar pasar tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa pembelian dalam volume besar semestinya diikuti harga yang baik bagi petani. Jika acuan KPBN dijalankan secara konsisten, gejolak harga dapat ditekan. Pemerintah berharap mekanisme tersebut kembali menjadi pegangan utama di industri sawit.

Daerah Diminta Awasi

Kementan juga meminta pemerintah daerah ikut memantau pergerakan harga TBS di wilayah masing-masing. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta tidak tinggal diam ketika harga di tingkat petani turun tidak wajar. Pengawasan daerah dinilai penting karena setiap sentra sawit memiliki dinamika pasar yang berbeda. Dengan keterlibatan daerah, penindakan bisa dilakukan lebih cepat.

Sudaryono menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, sanksi administratif dapat dijatuhkan. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan izin usaha pabrik yang terbukti melanggar. Pemerintah ingin memberi efek jera kepada pihak yang masih membeli TBS di bawah ketentuan. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari praktik yang merugikan.

Ia menambahkan bahwa Kementan tidak menutup kemungkinan menggandeng Satgas Pangan bila pelanggaran berkaitan dengan hukum. Kolaborasi itu diperlukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Pemerintah ingin persoalan harga TBS tidak berlarut dan kembali merugikan petani. Karena itu, pengawasan akan dilakukan lebih ketat di lapangan.

Dengan ancaman sanksi tersebut, pemerintah berharap pabrik sawit segera menyesuaikan harga pembelian TBS. Sudaryono menilai kebijakan yang adil hanya dapat terwujud jika seluruh pelaku usaha patuh pada aturan. Petani sawit menjadi pihak yang paling terdampak saat harga dibentuk secara tidak wajar. Kementan pun berkomitmen menjaga agar nilai jual TBS kembali sesuai dengan kondisi pasar.

Tekanan Untuk Industri Sawit

Pernyataan Sudaryono memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pabrik yang membandel. Industri sawit kini menghadapi tekanan untuk menyesuaikan harga pembelian dengan acuan resmi. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin melindungi petani sekaligus menjaga tata niaga tetap sehat. Kebijakan pengawasan diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam meredam gejolak harga.

Di sisi industri, pelaku usaha diharapkan lebih terbuka dalam menentukan harga dan volume pembelian. Ketika pasar CPO global relatif stabil, alasan untuk menekan harga TBS dinilai semakin lemah. Pemerintah meminta semua pihak melihat rantai pasok sawit sebagai sistem yang saling terhubung. Jika harga di hulu tertekan, dampaknya akan langsung dirasakan petani.

Sejumlah langkah korektif dinilai perlu segera dilakukan agar kepercayaan petani pulih. Penyesuaian harga oleh pabrik menjadi indikator awal bahwa pasar mulai membaik. Namun, tanpa pengawasan ketat, perbedaan harga bisa kembali terjadi di tingkat daerah. Karena itu, koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci dalam penanganan persoalan ini.

Ke depan, pemerintah menargetkan mekanisme perdagangan sawit yang lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan harga TBS yang lebih adil bagi petani. Pada saat yang sama, pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnis secara normal sesuai aturan. Dengan pengawasan yang konsisten, stabilitas industri sawit dinilai lebih mudah dijaga.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!