Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Pembeli TBS Murah

Forex & Saham Kevin S. Pratama 29 Mei 2026 16:53 WIB 5
Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Pembeli TBS Murah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam akan mencabut izin pabrik sawit yang membeli tandan buah segar atau TBS dengan harga murah. Ancaman itu disampaikan sebagai respons atas keluhan petani sawit yang terdampak anjloknya harga TBS setelah kebijakan baru ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, atau DSI. Pemerintah menilai kondisi ini tidak sejalan dengan dinamika harga CPO global yang disebut masih stabil. Langkah tegas itu disampaikan di Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Sudaryono menyebut pihaknya telah menggelar rapat dua hari sebelumnya untuk menindaklanjuti keluhan petani sawit. Dari hasil rapat itu, pemerintah mengidentifikasi 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS dari petani dengan harga rendah. Namun, baru 16 pabrik yang menyesuaikan harga pembelian. Pemerintah kini menyiapkan rapat lanjutan untuk menekan pelaku usaha yang belum mengikuti acuan harga.

Harga TBS Sawit

Sudaryono menjelaskan bahwa harga CPO secara global tidak mengalami penurunan yang signifikan. Menurut dia, harga dan volume permintaan justru bergerak naik. Kondisi itu membuat pemerintah menilai murahnya harga TBS di tingkat petani tidak memiliki alasan yang kuat. Karena itu, pemerintah meminta penyesuaian harga segera dilakukan oleh pabrik pengolahan sawit.

Ia menegaskan bahwa pembelian TBS dengan harga murah telah menekan pendapatan petani. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap rantai pasok sawit. Sudaryono menilai gejolak harga di hulu harus direspons dengan pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan petani tidak dirugikan oleh praktik pembelian yang tidak wajar.

Menurut Sudaryono, hanya sebagian kecil pabrik yang sudah mengikuti penyesuaian harga setelah pengumuman kebijakan baru dan rapat sebelumnya. Sementara itu, sebagian besar pabrik lain dinilai masih menahan harga di bawah ketentuan yang diharapkan. Pemerintah menilai situasi ini perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas. Ia menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci menjaga keseimbangan pasar.

Acuan KPBN Sawit

Pemerintah meminta pelaku usaha hilir, termasuk refinery dan eksportir, tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa. Sudaryono menyebut acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN harus digunakan sebagai rujukan. Menurut dia, harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan faktor pasar lain. Dengan acuan itu, pemerintah berharap pembelian TBS dapat kembali berada pada level yang wajar.

Ia juga menyoroti perlunya menghindari withdraw dalam mekanisme perdagangan. Menurut Sudaryono, praktik tersebut dapat mengganggu terbentuknya harga yang sehat di pasar sawit. Pemerintah ingin pembelian dalam volume besar tetap dilakukan dengan harga yang baik. Dengan begitu, rantai perdagangan sawit dari hulu ke hilir dapat berjalan lebih transparan.

Dalam rapat itu, hadir pula asosiasi petani, BUMN Pangan, perusahaan refinery, dan eksportir. Kehadiran berbagai pihak ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi mengenai harga dan mekanisme perdagangan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memahami bahwa stabilitas harga TBS berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Karena itu, koordinasi antarpemangku kepentingan akan terus diperkuat.

Pengawasan Daerah Sawit

Sudaryono meminta pemerintah daerah ikut memantau pergerakan harga TBS di wilayah masing-masing. Permintaan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar pengawasan dilakukan lebih dekat dengan sumber produksi. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan harga di tingkat petani tetap sesuai. Langkah ini juga diharapkan mempercepat deteksi jika terjadi penyimpangan harga.

Pemerintah pusat menilai pengawasan daerah dapat menjadi alat tekan tambahan bagi pabrik yang belum patuh. Dengan pemantauan langsung, pelaku usaha diharapkan tidak lagi leluasa menekan harga pembelian. Sudaryono menegaskan bahwa keterlibatan daerah akan membantu menjaga stabilitas pasar sawit. Ia juga membuka ruang komunikasi jika ada kendala teknis di lapangan.

Selain pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya pelaporan cepat dari wilayah yang mengalami anomali harga. Data lapangan dinilai akan membantu kementerian mengambil kebijakan yang lebih tepat. Pemerintah tidak ingin keluhan petani terus berlarut tanpa tindak lanjut. Karena itu, koordinasi pusat dan daerah diposisikan sebagai bagian dari solusi jangka pendek.

Sanksi Pabrik Sawit

Sudaryono menegaskan bahwa pabrik yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif. Ia merujuk pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar pengenaan tindakan. Menurut dia, pencabutan izin usaha juga dapat dipertimbangkan jika pelanggaran terus dilakukan. Pemerintah ingin memberikan sinyal bahwa pelanggaran harga tidak akan dibiarkan.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kementerian Pertanian akan menggandeng Satgas Pangan. Langkah ini disiapkan untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan agar pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban terhadap petani. Dengan begitu, tata niaga sawit diharapkan menjadi lebih adil dan tertib.

Ancaman sanksi itu menjadi penegasan bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan rantai perdagangan sawit. Sudaryono menilai penyesuaian harga harus dilakukan secepat mungkin agar petani tidak terus dirugikan. Pemerintah juga berharap kebijakan baru tidak dipahami sebagai celah untuk menekan harga di hulu. Dalam pandangannya, keberpihakan pada petani harus menjadi prioritas utama.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!