Transparansi Biaya Platform E-Commerce Diperketat

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 14 Mei 2026 04:21 WIB 8
Transparansi Biaya Platform E-Commerce Diperketat

Kementerian Perdagangan menegaskan revisi aturan terkait pengenaan biaya pada penjual di platform e-commerce. Rencana ini menekankan transparansi biaya, termasuk biaya admin, untuk menjaga kepastian bagi penjual, platform, dan konsumen. Pertemuan dengan pelaku pasar di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, menegaskan arah kebijakan.

Budi, pejabat Kemendag, menyatakan revisi ini bertujuan menciptakan ekosistem lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen. Fokus utama adalah transparansi pengenaan biaya dan penyediaan perjanjian yang dapat diunduh melalui platform. Selain itu, aturan baru mendorong promosi produk dalam negeri, khususnya UMKM, serta menetapkan service level agreement untuk penyelesaian keluhan.

Segala biaya yang dikenakan platform kepada pedagang wajib transparan dan tertera secara jelas. Perincian biaya harus tersedia dan mudah diakses sebagai bagian dari perjanjian yang dapat diunduh. SLA untuk penyelesaian keluhan juga diatur dengan batas waktu yang jelas agar penjual maupun konsumen mendapat kepastian.

Selain itu, kebijakan ini menekankan promosi produk dalam negeri, khususnya UMKM, untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik. Pengaturan ini bertujuan melindungi kedua belah pihak dari praktik tidak adil yang dapat merugikan salah satu pihak. Semua langkah diharapkan berjalan dengan transparan agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

Proses revisi saat ini telah memasuki tahap akhir dan hendak diselesaikan dalam waktu dekat. Tim terkait menargetkan aturan tersebut rampung sebelum pekan depan, jika tidak ada hambatan. Para pengamat industri menantikan implementasinya untuk melihat dampak pada biaya dan layanan platform.

Sebelumnya, Kemendag enggan mengatur besarannya biaya admin dan lebih menekankan transparansi serta persetujuan pedagang. Hubungan penjual dengan platform dinilai sebagai urusan bisnis antar pelaku (B2B) yang seharusnya didasari kesepakatan bersama. Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan persetujuan pedagang diperlukan melalui perjanjian tertulis sebelum perubahan diberlakukan.

Platform wajib menyampaikan perubahan biaya secara jelas melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Perubahan biaya juga harus diinformasikan secara jelas agar pedagang memiliki waktu untuk meninjau dan menyetujui. Kebijakan ini dirancang agar inovasi platform tetap kompetitif tanpa merugikan pedagang.

Pengawasan implementasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan. SLA yang jelas akan menjadi acuan dalam penyelesaian keluhan secara adil dan tepat waktu. Jika tidak ada hambatan teknis, regulasi ini diperkirakan rampung pada pekan depan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!