Nilai transaksi Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon masih tergolong kecil dibandingkan pasar karbon di Uni Eropa dan China. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total transaksi hingga kini baru mencapai Rp93,75 miliar.
Perbandingan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. OJK menilai penguatan likuiditas bursa menjadi kunci agar perdagangan karbon di Indonesia dapat berkembang lebih cepat.
Transaksi IDXCarbon Masih Kecil
Friderica menjelaskan bahwa transaksi perdagangan karbon di Uni Eropa mencapai sekitar US$700 miliar atau setara Rp12.350,1 triliun. Di China, nilainya berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar atau sekitar Rp176,39 triliun sampai Rp705,56 triliun.
Menurut dia, perbedaan nilai transaksi itu tidak bisa dilepaskan dari likuiditas bursa di masing-masing negara. Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan skala pasar yang masih jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.
Meski begitu, OJK menilai besarnya transaksi tidak berdiri sendiri, karena dipengaruhi oleh sejumlah variabel lain. Salah satunya adalah tingkat kesiapan infrastruktur perdagangan dan keterhubungan antarpasar.
Friderica menambahkan bahwa bursa karbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. Dengan sistem yang kuat, transaksi diharapkan lebih mudah tumbuh dan menarik partisipasi pelaku pasar.
Penyebab Pasar Belum Likuid
Rendahnya transaksi IDXCarbon dinilai terjadi karena sejumlah kebijakan pendukung belum berjalan optimal. Di antaranya adalah pajak karbon, ketentuan kuota emisi, serta integrasi yang belum penuh dengan pasar primer dan sekunder.
Kondisi itu membuat perdagangan karbon belum bergerak seluas yang diharapkan. OJK menilai ekosistem yang belum lengkap berpengaruh langsung terhadap minat pelaku usaha untuk bertransaksi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi itu diarahkan agar mekanisme perdagangan menjadi lebih efektif dan terhubung dengan sistem pencatatan nasional.
Friderica menyebut penguatan regulasi diperlukan agar bursa karbon dapat berfungsi lebih optimal. Dengan kepastian aturan yang lebih baik, aktivitas perdagangan diharapkan meningkat secara bertahap.
Registri Unit Karbon Disiapkan
Rancangan POJK yang tengah disusun memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon sehingga pencatatan transaksi berlangsung otomatis.
OJK menilai keterhubungan sistem menjadi penting untuk membangun pasar yang lebih efisien. Selain memudahkan pencatatan, integrasi juga diharapkan mempercepat proses transaksi di bursa karbon.
Friderica menjelaskan bahwa pengembangan SRUK merupakan bagian dari dukungan OJK dalam ekosistem Nilai Ekonomi Karbon. Langkah ini telah dibahas bersama Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon agar implementasinya berjalan selaras.
Dengan registri yang terhubung langsung ke bursa, pemerintah berharap kepercayaan pasar dapat meningkat. Pada saat yang sama, pelaku usaha memperoleh kepastian bahwa setiap transaksi tercatat secara resmi dan transparan.
Pipeline Proyek Bertambah
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan ada 49 proyek yang masuk antrean IDXCarbon. Seluruh proyek tersebut masih berada dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional.
Hasan mengatakan sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara aktif. Proses itu dilakukan agar kualitas proyek karbon memenuhi standar yang diakui di dalam maupun luar negeri.
Ia mengakui jumlah transaksi masih rendah karena proyek karbon dalam negeri masih terbatas. Saat ini, baru terdapat 10 proyek tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa.
Menurut Hasan, keterbatasan pasokan membuat jumlah pelaku pasar juga belum meluas. Meski demikian, ia menegaskan minat investor tetap ada, hanya saja ruang transaksi masih sempit karena proyek yang tersedia berasal dari sektor tertentu.
