Transaksi IDXCarbon Masih Kecil, OJK Siapkan Reformasi

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 26 Mei 2026 05:18 WIB 3
Transaksi IDXCarbon Masih Kecil, OJK Siapkan Reformasi

Nilai transaksi IDXCarbon Indonesia hingga kini baru mencapai Rp93,7 miliar, jauh di bawah pasar karbon Uni Eropa dan China. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai perbandingan itu menunjukkan pasar karbon nasional masih berada pada tahap awal perkembangan.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026, Friderica menegaskan bahwa rendahnya transaksi tidak lepas dari likuiditas bursa yang masih terbatas. OJK kini mendorong perubahan regulasi dan integrasi sistem agar perdagangan karbon di Indonesia lebih aktif dan efisien.

Perdagangan Karbon Masih Rendah

Friderica menjelaskan bahwa nilai transaksi bursa karbon Indonesia baru sekitar Rp93,75 miliar. Angka itu jauh tertinggal dibanding Uni Eropa yang mencatat perdagangan karbon sekitar US$700 miliar.

Ia juga membandingkannya dengan China, yang nilai transaksinya berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Menurut dia, perbedaan besar itu memperlihatkan skala pasar karbon Indonesia masih sangat kecil.

Meski demikian, Friderica menekankan bahwa besarnya transaksi sangat dipengaruhi oleh likuiditas bursa di masing-masing negara. Karena itu, perbandingan nominal semata belum cukup untuk menilai kesiapan pasar karbon nasional.

Ia menyebut, tantangan utama bukan hanya pada minat pelaku pasar, tetapi juga pada struktur perdagangan yang belum sepenuhnya matang. Kondisi itu membuat perdagangan karbon di Indonesia belum bergerak secepat pasar lain.

Regulasi Karbon Diperkuat

OJK mengakui rendahnya transaksi terjadi karena sejumlah instrumen pendukung belum berjalan optimal. Pajak karbon belum diterapkan, ketentuan kuota emisi belum sepenuhnya efektif, dan pasar primer serta sekunder belum terintegrasi dengan baik.

Atas dasar itu, OJK mengusulkan perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi regulasi sekaligus mempercepat aktivitas pasar.

Salah satu fokus utama dalam rancangan aturan baru adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon agar setiap transaksi tercatat otomatis.

Friderica menyebut bursa karbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal, seperti bursa saham pada umumnya. Dengan infrastruktur yang lebih terhubung, proses transaksi diharapkan menjadi lebih mudah dan transparan.

SRUK Jadi Penghubung Pasar

SRUK dirancang untuk menjadi simpul utama yang menghubungkan registrasi unit karbon dengan transaksi di bursa. Melalui sistem ini, setiap perpindahan unit karbon dapat dipantau secara lebih rapi dan terstandar.

OJK menilai integrasi tersebut penting agar perdagangan karbon tidak berjalan terpisah dari sistem pencatatan resmi. Dengan alur yang terintegrasi, pasar sekunder diharapkan lebih dipercaya oleh pelaku usaha.

Friderica mengatakan OJK memang memiliki tanggung jawab di pasar sekunder, tetapi tetap ikut membantu pembangunan SRUK. Langkah itu telah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon atau Komrahnek.

Ia berharap integrasi sistem tersebut dapat mengakselerasi perdagangan karbon nasional. Selain mempercepat pencatatan, skema ini juga ditargetkan menciptakan pasar yang lebih likuid dan terukur.

Pipeline Proyek Masih Terbatas

Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan ada 49 proyek karbon dalam antrean IDXCarbon. Proyek-proyek itu masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan menjelaskan bahwa sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat masuk ke perdagangan aktif. Karena itu, pipeline yang ada belum langsung berkontribusi terhadap transaksi di pasar.

Menurut Hasan, terbatasnya proyek dalam negeri menjadi salah satu penyebab utama rendahnya transaksi IDXCarbon. Saat ini, baru ada 10 proyek tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa.

Ia menambahkan, keterbatasan pasokan membuat pelaku pasar juga masih terbatas pada sektor tertentu. Meski minat bisa saja ada di luar sektor tersebut, ruang transaksinya belum cukup luas untuk mendorong volume perdagangan yang besar.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!