Nilai transaksi IDXCarbon hingga kini masih tergolong kecil, yakni Rp93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai angka tersebut tertinggal jauh dibandingkan pasar karbon di negara lain, terutama Uni Eropa dan China.
Perbandingan itu menunjukkan besarnya ruang pertumbuhan perdagangan karbon di Indonesia, meski likuiditas bursa tetap menjadi faktor penentu. OJK kini mendorong perbaikan regulasi dan infrastruktur agar perdagangan karbon dapat berkembang lebih cepat dan lebih terhubung dengan sistem registri nasional.
Transaksi Masih Tertinggal
Friderica menyebut nilai transaksi bursa karbon Indonesia masih berada di bawah pasar yang lebih matang. Di Uni Eropa, transaksi perdagangan karbon mencapai sekitar US$700 miliar atau Rp12.350,1 triliun. Sementara itu, pasar karbon China berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.
Menurut Friderica, perbedaan skala tersebut tidak lepas dari tingkat likuiditas bursa di masing-masing negara. Semakin aktif pelaku pasar, semakin besar pula potensi transaksi yang terbentuk. Kondisi itu membuat pasar karbon Indonesia masih membutuhkan dorongan tambahan.
Ia menegaskan bahwa nilai transaksi IDXCarbon yang baru mencapai Rp93,75 miliar masih kecil jika dibandingkan dengan pasar global. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. OJK menilai pasar karbon nasional masih berada pada tahap awal pengembangan.
Meski begitu, Friderica menilai potensi pasar karbon Indonesia tetap besar. Peluang tersebut akan terbuka jika ekosistem perdagangan karbon dibangun secara lebih terstruktur. Karena itu, OJK menempatkan penguatan sistem sebagai salah satu prioritas utama.
Regulasi Baru Disiapkan
Rendahnya transaksi perdagangan karbon disebut terjadi karena sejumlah instrumen utama belum berjalan optimal. Pajak karbon belum diterapkan, kuota emisi belum sepenuhnya berlaku, dan pasar primer serta sekunder belum terintegrasi. Kondisi ini membuat aktivitas perdagangan masih terbatas.
OJK pun mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan memperluas partisipasi pasar. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Salah satu poin penting dalam rancangan aturan baru itu adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan data perdagangan karbon dengan IDXCarbon. Dengan begitu, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis dan lebih akurat.
Friderica menjelaskan, bursa karbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. OJK, kata dia, membantu pembangunan SRUK agar terhubung langsung dengan bursa karbon. Integrasi itu diharapkan dapat mempercepat transaksi dan memperkuat kepercayaan pelaku pasar.
Pipeline Proyek Karbon
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan ada 49 proyek perdagangan karbon yang masuk antrean IDXCarbon. Proyek-proyek tersebut masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional. Tahap ini menjadi salah satu syarat sebelum proyek bisa diperdagangkan.
Hasan menjelaskan bahwa sebagian proyek sedang diperiksa oleh lembaga sertifikasi. Proses tersebut dilakukan baik oleh lembaga dalam negeri maupun lembaga luar negeri. Karena itu, proyek yang masuk pipeline belum seluruhnya aktif di pasar.
Ia mengakui jumlah proyek yang tersedia saat ini masih sangat terbatas. Hingga kini, baru ada 10 proyek yang tercatat dengan 155 entitas sebagai pengguna jasa. Keterbatasan suplai itu turut menahan peningkatan transaksi di IDXCarbon.
Menurut Hasan, keterbatasan proyek membuat pelaku pasar yang terlibat juga masih sempit. Sebagian proyek bersifat sektoral, sehingga minat pelaku berada di lingkup industri tertentu saja. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi itu tidak berarti tidak ada minat dari pihak lain.
Harapan Pasar Karbon
OJK menilai penguatan pasar karbon membutuhkan kombinasi antara regulasi, infrastruktur, dan partisipasi pelaku usaha. Ketiganya harus bergerak bersama agar transaksi tidak hanya tercatat, tetapi juga aktif dan berkelanjutan. Tanpa dukungan itu, pertumbuhan pasar akan berlangsung lambat.
Integrasi SRUK dengan IDXCarbon diharapkan menjadi langkah penting untuk memperluas aktivitas perdagangan. Sistem yang saling terhubung akan memudahkan pencatatan, pemantauan, dan verifikasi transaksi. Mekanisme ini juga diharapkan meningkatkan transparansi pasar.
Di sisi lain, penerapan kebijakan seperti pajak karbon dan kuota emisi dipandang dapat mendorong permintaan. Jika instrumen tersebut berjalan, pelaku industri akan memiliki insentif lebih kuat untuk bertransaksi. Hal ini dapat membantu meningkatkan likuiditas pasar karbon nasional.
Dengan penguatan aturan dan bertambahnya proyek yang lolos sertifikasi, OJK optimistis pasar karbon Indonesia memiliki ruang tumbuh yang besar. Meski saat ini masih tertinggal, fondasi pasar dinilai sedang dibangun. Ke depan, IDXCarbon diharapkan menjadi instrumen penting dalam transisi ekonomi hijau.
