Transaksi IDXCarbon Masih Kecil Dibanding Bursa Karbon Dunia

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 27 Mei 2026 09:03 WIB 2
Transaksi IDXCarbon Masih Kecil Dibanding Bursa Karbon Dunia

Nilai transaksi bursa karbon Indonesia melalui IDXCarbon masih berada di level Rp 93,75 miliar, jauh di bawah pasar karbon di Uni Eropa dan China. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut perbedaan itu terutama dipengaruhi likuiditas bursa dan sejumlah faktor struktural lain.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. OJK menilai pasar karbon domestik masih membutuhkan penguatan regulasi, integrasi sistem, dan penambahan proyek agar perdagangan karbon dapat tumbuh lebih cepat.

Perdagangan Karbon Masih Rendah

Friderica menjelaskan bahwa nilai transaksi total bursa karbon Indonesia saat ini masih kecil dibandingkan pasar internasional. Ia menyebut angka Rp 93,75 miliar belum dapat disandingkan dengan skala transaksi di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$ 700 miliar.

Menurut dia, pasar karbon di China juga berada pada kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar, atau jauh melampaui Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bursa karbon domestik masih berada pada tahap awal pengembangan.

Kiki, sapaan Friderica, menegaskan bahwa besarnya transaksi di tiap negara sangat ditentukan oleh likuiditas bursa. Ia menilai likuiditas yang kuat hanya bisa terbentuk jika pasar memiliki aturan yang jelas dan partisipan yang aktif.

Dalam penjelasannya, OJK melihat perdagangan karbon sebagai instrumen penting dalam mendukung nilai ekonomi karbon. Namun, tanpa ekosistem yang memadai, bursa karbon belum mampu menarik transaksi dalam jumlah besar.

Aturan Baru Didorong

OJK menilai rendahnya transaksi perdagangan karbon juga dipengaruhi oleh belum diterapkannya pajak karbon dan ketentuan kuota emisi. Selain itu, pasar karbon belum sepenuhnya terintegrasi dengan pasar primer maupun sekunder.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mengusulkan perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diharapkan dapat memberi ruang bagi penguatan sistem dan perluasan partisipasi pelaku pasar.

Salah satu poin penting dalam rancangan aturan baru adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon secara otomatis.

Dengan integrasi tersebut, setiap transaksi karbon dapat tercatat langsung di bursa. OJK berharap mekanisme itu membuat perdagangan karbon lebih efisien dan lebih mudah diawasi.

SRUK Jadi Penghubung

Friderica menyampaikan bahwa bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal, layaknya bursa saham. Menurut dia, kualitas infrastruktur menjadi kunci agar pasar karbon dapat bekerja dengan efektif.

Ia menjelaskan bahwa OJK pada dasarnya bertanggung jawab di pasar sekunder, tetapi turut mendukung pembangunan SRUK. Dukungan itu dilakukan melalui kesepakatan dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.

SRUK dirancang agar dapat terhubung langsung dengan bursa karbon dan memudahkan pencatatan transaksi. Skema ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan perdagangan karbon di Indonesia.

OJK menilai integrasi tersebut juga akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan pasar. Jika sistem berjalan baik, maka pelaku usaha dapat bertransaksi dengan lebih terukur dan terdata.

Pipeline Proyek Bertambah

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ada 49 proyek perdagangan karbon dalam antrean IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih berada dalam tahap sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut sedang diproses oleh sejumlah lembaga sertifikasi. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara resmi di pasar karbon.

Ia mengakui bahwa jumlah transaksi yang masih rendah disebabkan oleh terbatasnya proyek dalam negeri. Saat ini, baru ada 10 proyek yang tercatat dengan pengguna jasa sebanyak 155 entitas.

Menurut Hasan, keterbatasan proyek membuat pelaku pasar juga belum banyak berkembang. Ia menegaskan bahwa minat peserta ada, tetapi pasokan unit karbon masih terkonsentrasi pada sektor tertentu sehingga ruang transaksi ikut terbatas.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!