PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia, kemudian melanjutkan langkah go private. Rencana ini dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah direksi bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, melakukan evaluasi strategis atas bisnis jangka panjang grup.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyampaikan bahwa Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026, sementara perdagangan saham SUPR telah dihentikan dan berada dalam status suspensi.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR menyebut keputusan delisting lahir dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset dan operasional agar berjalan lebih efisien. Perseroan juga mempertimbangkan restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup. Karena itu, SUPR memilih mengajukan delisting dan go private.
Langkah tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan setelah serangkaian kajian internal bersama pemegang saham pengendali. Direksi menilai struktur kepemilikan saat ini perlu disesuaikan dengan arah bisnis ke depan. Dengan status perusahaan tertutup, pengambilan keputusan diharapkan lebih fleksibel. Kondisi ini dinilai mendukung efektivitas operasional dalam jangka panjang.
SUPR diketahui merupakan emiten yang berada di bawah Grup Djarum, sehingga rencana ini menarik perhatian pelaku pasar. Saham perusahaan juga selama ini diperdagangkan dengan likuiditas rendah. Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi korporasi. Pasar kini menunggu kelanjutan proses resmi dari perseroan dan pengendali.
Di sisi lain, perdagangan saham SUPR sudah berada dalam status suspensi di BEI. Harga sahamnya terakhir tercatat di level Rp43.850 per saham. Kondisi ini menegaskan bahwa proses menuju delisting telah masuk tahap yang lebih konkret. Investor publik pun harus mencermati setiap pengumuman resmi berikutnya.
Tender Sukarela SUPR
Protelindo akan menawarkan pembelian saham publik melalui tender sukarela dengan harga Rp45.000 per saham. Harga itu ditetapkan lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir, yang dihitung mundur dari tanggal suspensi. Berdasarkan perhitungan manajemen, acuan tersebut berada di level Rp42.295 per saham. Dengan demikian, penawaran dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masa tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam periode itu, pemegang saham publik dapat mempertimbangkan apakah akan melepas sahamnya kepada Protelindo. Setelah proses berakhir, pembayaran kepada investor akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disampaikan. Manajemen menyiapkan tahapan ini agar proses transisi berjalan tertib.
Langkah tender sukarela menjadi instrumen penting sebelum delisting dan go private direalisasikan. Mekanisme ini memberi kesempatan kepada investor publik untuk keluar pada harga yang sudah ditetapkan. Bagi pengendali, proses tersebut membantu konsolidasi kepemilikan saham. Hal ini juga memudahkan perseroan menata struktur modal secara lebih sederhana.
Dalam keterangan tertulis, manajemen menegaskan bahwa pembelian saham publik harus dilakukan di atas harga rata-rata sesuai ketentuan pasar. Karena itu, harga Rp45.000 dipilih sebagai penawaran final. Ketentuan ini menjadi dasar bagi proses penghapusan pencatatan saham di kemudian hari. Investor diimbau memperhatikan jadwal dan dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan.
Status Saham dan Free Float
Saham SUPR saat ini masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status itu muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen. Selain itu, likuiditas saham SUPR tergolong rendah di pasar. Kombinasi dua faktor ini membuat saham berada dalam pengawasan khusus.
Sebelumnya, perseroan telah menginformasikan bahwa belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float. Pada keterbukaan informasi berikutnya, SUPR juga menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi tersebut memperkuat alasan manajemen untuk melakukan evaluasi lebih jauh. Akhirnya, opsi go private dan delisting dipilih sebagai langkah korporasi.
Free float yang rendah kerap membuat pergerakan saham kurang aktif dan sulit menarik minat investor ritel. Dalam kasus SUPR, persoalan ini menjadi salah satu latar penting pengambilan keputusan. Manajemen menilai struktur kepemilikan yang lebih terkonsolidasi akan mendukung efisiensi. Dengan begitu, arah bisnis bisa dijalankan tanpa tekanan pasar harian yang tinggi.
Meski demikian, investor tetap perlu memahami bahwa suspensi dan status FCA bukan berarti proses telah selesai. Masih ada sejumlah tahapan regulasi yang harus ditempuh sebelum delisting efektif. Otoritas pasar modal juga akan menilai kelengkapan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan SUPR masih berpotensi berubah mengikuti hasil tahapan berikutnya.
Jadwal Delisting SUPR
- RUPSLB: 20 Mei 2026
- Pengumuman Pernyataan VTO kepada masyarakat: 22 Mei 2026
- Perkiraan pernyataan efektif VTO dari OJK: 11 Juni 2026
- Perkiraan masa VTO: 15 Juni hingga 14 Juli 2026
- Tanggal akhir pembayaran VTO: 24 Juli 2026
- Perkiraan OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran: 18 Februari 2027
- Perkiraan BEI membatalkan pencatatan efek: 10 Maret 2027
- Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif: 10 Maret 2027
Jadwal tersebut menunjukkan proses delisting SUPR berjalan bertahap hingga tahun 2027. Tahapan awal dimulai dari RUPSLB yang sudah digelar pada 20 Mei 2026. Setelah itu, perusahaan akan mengumumkan pernyataan penawaran tender sukarela kepada publik. OJK dan BEI kemudian akan memproses tahapan administratif berikutnya sesuai ketentuan.
Apabila seluruh proses berjalan lancar, pencabutan efektif pernyataan pendaftaran diperkirakan terjadi pada 18 Februari 2027. Selanjutnya, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan saham pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif. Dengan demikian, status SUPR sebagai emiten terbuka akan berakhir.
Bagi pemegang saham publik, jadwal ini menjadi panduan penting untuk menentukan langkah investasi. Mereka yang ingin menjual saham perlu mencermati masa tender sukarela dan ketentuan pembayaran. Sementara itu, investor yang memilih bertahan harus siap menghadapi konsekuensi dari proses penghapusan pencatatan. Seluruh keputusan tetap bergantung pada informasi resmi yang dikeluarkan perseroan dan regulator.
Rencana delisting SUPR menandai perubahan besar dalam perjalanan korporasi perusahaan telekomunikasi tersebut. Pasar kini menunggu realisasi tender sukarela serta respons para pemegang saham publik. Jika tahapannya sesuai jadwal, SUPR akan beralih dari emiten terbuka menjadi perusahaan tertutup. Perkembangan ini berpotensi menjadi salah satu aksi korporasi penting di pasar saham tahun ini.
