PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia, lalu melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Perseroan menilai langkah tersebut perlu dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Salah satu tujuan utamanya adalah pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien.
SUPR juga telah menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Periode tender direncanakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026, setelah perdagangan saham perseroan dihentikan lebih dulu. Harga itu ditetapkan di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir, yang dihitung sebesar Rp42.295 per saham. Saat ini saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham dan telah disuspensi.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen menyebut keputusan delisting dan go private diambil setelah evaluasi mendalam terhadap arah bisnis jangka panjang perseroan. Evaluasi itu dilakukan bersama Protelindo sebagai pemegang saham pengendali. Fokus utama yang disorot adalah efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan operasional. Perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat mendukung tujuan tersebut.
Langkah ini juga berkaitan dengan kondisi saham SUPR yang saat ini berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status tersebut muncul karena saham perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah. Sebelumnya, SUPR telah menyampaikan bahwa perseroan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float. Dalam keterbukaan berikutnya, perusahaan juga menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Dengan kondisi itu, manajemen menilai opsi go private menjadi pilihan yang paling relevan untuk mendukung rencana bisnis jangka panjang. Perseroan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Seluruh pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan struktur kepemilikan di dalam grup. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan terukur.
SUPR menjelaskan bahwa seluruh proses tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Perusahaan juga menegaskan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai jadwal yang ditetapkan. Para pemegang saham publik akan menjadi pihak yang ditawari untuk melepas sahamnya melalui tender sukarela. Setelah itu, proses delisting akan mengikuti tahapan formal yang telah disusun.
Tawaran Saham Publik
Dalam keterbukaan informasi BEI, Protelindo akan melakukan penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai tersebut berada di atas ketentuan minimum yang mensyaratkan harga pembelian lebih tinggi dari rata-rata perdagangan 12 bulan terakhir. Manajemen menyebut harga ini telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Periode tender sukarela akan dimulai pada 15 Juni 2026 dan berakhir pada 14 Juli 2026. Sebelum periode itu berjalan, perdagangan saham SUPR akan terlebih dahulu dihentikan. Suspensi dilakukan untuk mendukung kelancaran proses korporasi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, investor memiliki waktu yang jelas untuk mencermati langkah selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan perseroan, harga rata-rata tertinggi perdagangan harian SUPR dalam 12 bulan terakhir dihitung sebesar Rp42.295 per saham. Karena itu, penawaran Rp45.000 per saham dinilai telah memenuhi ketentuan harga minimum. Selisih harga tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam tender sukarela. Mekanisme ini juga menjadi dasar bagi pemegang saham publik untuk menilai keputusan investasinya.
Manajemen menekankan bahwa proses pembelian saham publik harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan otoritas. Perseroan dan Protelindo juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan setiap tahapan secara transparan. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal resmi perusahaan dan BEI. Dengan begitu, investor dapat mengikuti perkembangan proses ini secara berkala.
Status Saham dan Suspensi
Saham SUPR saat ini telah masuk dalam status suspensi di Bursa Efek Indonesia. Di saat yang sama, saham perseroan juga tercatat di papan pemantauan khusus FCA. Kondisi tersebut mencerminkan terbatasnya likuiditas perdagangan saham perseroan. Selain itu, status ini menunjukkan belum terpenuhinya ketentuan free float yang dipersyaratkan.
Masuknya saham SUPR ke papan FCA menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan manajemen. Perusahaan menilai kondisi perdagangan yang terbatas tidak sejalan dengan kebutuhan pengembangan bisnis jangka panjang. Dalam konteks itu, restrukturisasi kepemilikan dinilai lebih efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pengelolaan yang lebih fokus.
Investor kini menunggu kepastian jadwal tahapan berikutnya dari otoritas dan perseroan. Mulai dari pengumuman pernyataan VTO hingga periode tender akan menjadi perhatian pasar. Setiap tahap memiliki implikasi langsung terhadap kepemilikan saham publik. Karena itu, pemegang saham disarankan mengikuti pengumuman resmi secara cermat.
Dalam perdagangan terakhir, saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham sebelum suspensi diberlakukan. Harga tersebut mendekati nilai penawaran tender yang disiapkan Protelindo. Situasi ini membuat pasar mencermati peluang dan konsekuensi dari langkah go private. Keputusan akhir investor akan sangat bergantung pada strategi masing-masing pemegang saham.
Tahapan Delisting SUPR
Perseroan telah menyiapkan jadwal tahapan delisting yang cukup panjang hingga awal 2027. Rangkaian itu dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026 yang menjadi pijakan awal keputusan korporasi. Setelah itu, pengumuman Pernyataan VTO kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Tahap berikutnya adalah perkiraan pernyataan efektif VTO dari OJK pada 11 Juni 2026.
Masa penawaran tender sukarela diperkirakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah itu, pembayaran VTO direncanakan selesai pada 24 Juli 2026. Tahapan tersebut menjadi inti dari proses pelepasan saham publik. Seluruh jadwal masih bergantung pada proses administrasi dan persetujuan regulator.
Berikutnya, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. Setelah itu, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif. Rangkaian ini menandai berakhirnya status SUPR sebagai emiten tercatat di pasar modal.
Secara keseluruhan, proses delisting SUPR menunjukkan perubahan besar dalam strategi korporasi grup. Perusahaan tampak memilih jalur tertutup untuk memperkuat efisiensi dan konsolidasi aset. Bagi investor publik, keputusan ini membuka dua pilihan, yaitu ikut tender atau tetap mengikuti perkembangan hingga proses rampung. Pasar kini menanti realisasi penuh dari rencana go private tersebut.
