Serikat Pekerja Nasional (SPN) memberikan penjelasan terkait kabar viral sejumlah gerai Indomaret yang disebut tutup operasional pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Isu itu ramai di media sosial setelah muncul unggahan yang menyebut penutupan gerai dilakukan serentak.
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusnawan, mengatakan penutupan gerai terjadi karena tidak ada karyawan yang masuk saat libur nasional. Ia menegaskan, kedua pihak sebelumnya telah sepakat untuk melakukan perundingan ulang mengenai pengaturan kerja pada hari libur, termasuk hak lembur bagi pekerja yang masuk.
Indomaret dan Polemik Lembur
Iwan menyebut kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan telah mengatur bahwa karyawan yang menolak masuk pada libur nasional tidak diwajibkan bekerja. Ia menambahkan, pekerja yang tetap masuk pada hari libur harus dihitung sebagai lembur sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perundingan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan. Kesepakatan itu dibuat agar hak pekerja tetap terlindungi, terutama dalam pengaturan waktu kerja pada tanggal merah.
Iwan menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan bahwa pekerja yang memilih tidak masuk pada hari libur tetap berhak libur seperti biasa.
Di sisi lain, perusahaan disebut perlu memastikan seluruh mekanisme kerja lembur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, potensi perselisihan antara pekerja dan manajemen dapat diminimalkan sejak awal.
Kabar Tutup yang Viral
Kabar mengenai tutupnya gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 pertama kali ramai dibahas di media sosial X. Unggahan yang beredar memuat pemberitahuan kepada konsumen bahwa operasional toko dihentikan sementara pada dua tanggal tersebut.
Informasi itu kemudian memicu beragam reaksi dari warganet, terutama karena muncul di tengah sorotan terhadap isu ketenagakerjaan di jaringan ritel tersebut. Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan penutupan gerai dengan protes pekerja atas kebijakan lembur.
Namun, SPN menegaskan bahwa penutupan gerai terjadi karena tidak ada karyawan yang bersedia masuk pada libur nasional. Hingga kini, pihak serikat juga belum menerima laporan resmi mengenai jumlah gerai yang terdampak.
Iwan mengatakan data yang ia terima masih mengacu pada informasi yang disampaikan manajemen Indomarco. Ia menilai jumlah pasti gerai yang tutup baru bisa dipastikan setelah ada laporan resmi dari pihak terkait.
Tuntutan Para Pekerja
Pada Selasa, 26 Mei 2026, sejumlah pegawai Indomaret mendatangi Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kabar bahwa upah lembur pada tanggal merah akan diganti dengan hari libur tambahan.
Para pekerja menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan hak mereka atas kerja lembur. Mereka menilai penggantian upah lembur dengan waktu libur tambahan dapat merugikan karyawan.
Dalam spanduk yang dibawa massa PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang, terdapat enam tuntutan yang disuarakan. Tuntutan itu mencakup penolakan terhadap tekanan kepada pekerja, penegasan hak atas upah lembur, serta penolakan penggantian lembur dengan off tambahan.
Selain itu, pekerja juga menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi serta menyerukan agar hubungan industrial tidak dirusak.
Perundingan Ulang Diharapkan
SPN menilai perundingan ulang menjadi jalan penting untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang. Melalui dialog, hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan diharapkan dapat ditemukan dalam titik temu yang adil.
Iwan menekankan bahwa penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia berharap perusahaan tidak mengambil langkah yang dapat memicu ketegangan baru di lapangan.
Di tengah viralnya isu gerai tutup, publik menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor ritel. Kasus ini memperlihatkan bahwa pengaturan kerja pada hari libur masih menjadi isu sensitif bagi pekerja maupun perusahaan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan tambahan yang menjelaskan secara rinci jumlah gerai yang berhenti beroperasi. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih terbuka agar persoalan serupa tidak kembali memicu kegaduhan di media sosial.
