Siva Aprilia Laporkan Dugaan Penipuan yang Catut Namanya

Lifestyle Clara Monica 22 Mei 2026 05:01 WIB 7
Siva Aprilia Laporkan Dugaan Penipuan yang Catut Namanya

Disc Jockey sekaligus selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya. Laporan itu diajukan setelah muncul sejumlah korban, terutama rekan-rekannya sesama makeup artist, yang mengaku mengalami kerugian akibat modus kerja sama palsu. Kasus ini diduga dilakukan secara terstruktur dengan menyamar sebagai pihak manajemen, keuangan, hingga perwakilan klub malam. Siva menegaskan, langkah hukum tersebut diambil agar pelaku segera dihentikan dan tidak menambah korban baru.

Dalam keterangannya, Siva menyebut pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming event di klub besar sehingga para korban merasa tertarik. Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku kemudian meminta uang dengan dalih dana talangan untuk tiket pesawat dan hotel yang dijanjikan akan diganti. Beberapa korban disebut merugi antara Rp 9 juta hingga Rp 11 juta per orang. Siva mengaku dirinya ikut terdampak karena namanya dipakai untuk meyakinkan korban agar mau melakukan transfer.

Modus Penipuan Terungkap

Siva menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendirian secara sembarangan, melainkan menggunakan pola komunikasi yang terlihat meyakinkan. Mereka membuat grup percakapan palsu dan menggunakan identitas berbeda untuk memperkuat kesan profesional. Ada pihak yang mengaku dari klub, ada pula yang menyamar sebagai bagian keuangan. Skema tersebut membuat korban percaya bahwa ajakan kerja sama itu benar adanya.

Modus tersebut menyasar para MUA yang biasanya terbiasa menerima tawaran pekerjaan dari berbagai pihak. Karena membawa nama Siva dan klub besar, para korban disebut merasa kesempatan itu sangat menjanjikan. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan dalam waktu singkat. Setelah itu, korban diarahkan untuk mengirim uang dengan alasan operasional awal.

Siva menilai pola penipuan ini sangat rapi dan sulit dicurigai pada awalnya. Ia mengaku prihatin karena banyak orang menjadi korban hanya karena percaya pada nama yang dicatut. Menurutnya, para pelaku telah memanfaatkan reputasi publik untuk menjalankan aksi penipuan digital. Kondisi tersebut membuat dirinya ikut merasa bersalah meski tidak terlibat dalam perbuatan itu.

Kerugian Para Korban

Sejumlah MUA yang menjadi sasaran disebut mengalami kerugian materiil cukup besar. Nilainya berada pada kisaran Rp 9 juta hingga Rp 11 juta untuk masing-masing korban. Dana itu diduga dikirim dengan harapan akan diganti setelah kebutuhan tiket dan hotel diproses. Namun, janji penggantian tersebut tidak pernah terealisasi.

Kerugian itu tidak hanya berdampak pada keuangan korban, tetapi juga pada kepercayaan mereka terhadap tawaran kerja sama berikutnya. Banyak di antara mereka yang awalnya antusias karena menganggap proyek tersebut berasal dari lingkungan profesional. Ketika penipuan terbongkar, rasa kecewa pun tidak terhindarkan. Siva menyebut situasi itu membuatnya ikut sedih karena rekan-rekannya harus menanggung kerugian akibat pencatutan namanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya permintaan uang dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan dirinya. Begitu laporan korban berdatangan, Siva langsung menyadari bahwa namanya telah disalahgunakan. Kondisi tersebut membuatnya terdorong untuk mengambil jalur hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu meyakinkan.

Langkah Hukum Ditempuh

Siva mengatakan seluruh proses berita acara pemeriksaan telah ia jalani di Mabes Polri. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang diduga digunakan pelaku. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih cepat. Dengan langkah itu, ia ingin kasus ini diproses secara tuntas.

Laporan yang dibuat Siva tercatat dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan manipulasi identitas dan informasi elektronik. Kasus itu diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang tercantum mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Siva menilai penindakan tegas dibutuhkan karena scam digital semakin marak dan makin meyakinkan. Ia berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya. Selain itu, ia juga berharap kerugian para korban dapat dipulihkan jika memungkinkan. Namun, menurutnya, hal terpenting saat ini adalah menghentikan pelaku yang terus memanfaatkan nama orang lain untuk menipu.

Imbauan untuk Publik

Kasus yang dialami Siva menunjukkan bahwa pencatutan identitas publik masih menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital. Modus seperti ini biasanya memanfaatkan rasa percaya korban terhadap nama besar atau jejaring profesional. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum mengirim uang atau menyetujui kerja sama. Verifikasi langsung kepada pihak terkait menjadi langkah yang penting dilakukan sejak awal.

Penggunaan grup percakapan palsu dan akun yang menyerupai pihak resmi juga patut diwaspadai. Kecanggihan tampilan komunikasi tidak selalu mencerminkan keaslian informasi yang diberikan. Dalam banyak kasus, pelaku justru mengandalkan tekanan waktu agar korban tidak sempat memeriksa kebenaran. Pola semacam ini perlu dikenali agar tidak mudah terjebak.

Di sisi lain, kasus ini memperlihatkan pentingnya perlindungan identitas di ruang digital. Nama dan reputasi seseorang dapat disalahgunakan untuk membangun kepercayaan palsu kepada publik. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penipuan semacam ini menjadi sangat penting. Publik pun diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang meminta transfer di awal.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!