Disc Jockey sekaligus selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya. Laporan ini diajukan setelah ia menerima banyak keluhan dari para korban, terutama rekan-rekannya di bidang makeup artist atau MUA.
Kasus tersebut diduga dilakukan melalui modus kerja sama acara yang disusun secara rapi, lalu pelaku meminta dana talangan dengan alasan kebutuhan tiket dan hotel. Siva menilai tindakan itu merugikan banyak pihak dan berharap polisi segera menangkap pelaku agar tidak ada korban baru.
Modus Penipuan Digital
Siva Aprilia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur. Mereka membuat grup percakapan palsu dan menyamar sebagai pihak manajemen, bagian keuangan, hingga perwakilan klub malam besar.
Menurut Siva, modus itu dirancang agar korban percaya dan merasa sedang mendapat tawaran pekerjaan resmi. Para MUA juga dibuat antusias karena disebut akan terlibat dalam event di klub ternama.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian mulai meminta transfer uang. Permintaan itu dibungkus sebagai dana talangan untuk memesan tiket pesawat dan kamar hotel yang dijanjikan akan diganti.
Korban Alami Kerugian
Sejumlah MUA disebut menjadi korban dalam kasus tersebut. Besaran kerugian yang dialami masing-masing korban berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 11 juta.
Siva mengaku ikut terpukul karena namanya terus dipakai untuk meyakinkan korban. Ia menyebut dirinya merasa tidak tenang karena laporan serupa datang hampir setiap hari.
Ia juga merasa bersalah karena banyak korban akhirnya percaya dan melakukan transfer uang. Kondisi itu, kata dia, membuat dirinya ikut menanggung dampak dari penipuan yang sama sekali tidak ia ketahui.
Laporan dan Bukti
Siva menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan di Mabes Polri. Dalam proses itu, ia menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang diduga digunakan pelaku. Seluruh data itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri identitas pelaku secara lebih cepat.
Laporan tersebut juga telah tercatat dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik.
Ancaman Hukum Kasus
Perkara yang dilaporkan Siva mengacu pada Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda dalam jumlah besar.
Siva berharap kepolisian segera menindak tegas pelaku yang diduga menjalankan scam secara sistematis. Menurutnya, penegakan hukum penting agar pola penipuan serupa tidak terus memakan korban baru.
Ia juga berharap, jika ada dana korban yang masih bisa diselamatkan, hal itu dapat dipulihkan melalui proses hukum. Namun, prioritas utamanya tetap penangkapan pelaku agar penyalahgunaan nama dirinya tidak berulang.
