Registrasi SIM dengan Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Teknologi BRH 13 Mei 2026 01:54 WIB 8
Registrasi SIM dengan Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Kominfo melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang memperkuat validasi identitas melalui pemindaian wajah adalah bagian dari upaya anti kejahatan siber. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk memperkuat keamanan data pelanggan. Proses registrasi akan terintegrasi dengan basis data kependudukan melalui Dukcapil.

Aturan ini menambah syarat registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan NIK dan KK. Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah menyesuaikan infrastruktur mereka guna mendukung verifikasi biometrik. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjaga keamanan layanan telekomunikasi.

Pemindaian Wajah Berlaku

Calon pelanggan diwajibkan melakukan pemindaian wajah saat aktivasi kartu menggunakan perangkat milik operator atau mitra resmi. Data biometrik akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah melalui Dukcapil. Proses verifikasi dilakukan sebelum aktivasi SIM supaya identitas benar-benar tervalidasi.

Jumlah maksimal nomor HP tetap tiga nomor per operator. Secara total, seorang pelanggan dapat memiliki hingga sembilan nomor. Sosialisasi kebijakan ini telah dimulai menjelang pemberlakuan regulasi pada awal Juni 2026.

Penerapan face recognition menimbulkan perhatian terkait keamanan dan hak perlindungan data pribadi. Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Data biometrik tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator, melainkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Infrastruktur Sistem

Operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka. Penyesuaian ini mendukung implementasi registrasi berbasis biometrik sesuai kebijakan terbaru. Investasi teknologi mencakup integrasi dengan pusat data Dukcapil serta peningkatan keamanan data biometrik.

Kementerian dan operator juga menguatkan kontrol kualitas melalui audit reguler. Sosialisasi kepada publik terus digencarkan untuk menjelaskan tata cara registrasi yang baru. Regulasi ini diharapkan mempercepat identifikasi pengguna dan meminimalkan penyalahgunaan layanan.

Meski demikian, isu keamanan siber tetap jadi fokus publik. Pihak berwenang menegaskan kerangka perlindungan data pribadi akan diterapkan secara ketat. Penerapan teknis diarahkan pada perlindungan data sambil menjaga kenyamanan layanan bagi pelanggan.

Keamanan Data Pribadi

Kebijakan baru menimbulkan fokus pada keamanan dan privasi data biometrik. Pihak regulator menegaskan biometrik bersifat sensitif dan perlu perlindungan ekstra. Pelanggan didorong memahami hak terkait data pribadi mereka selama proses registrasi.

Kebijakan ini sejalan dengan kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Dukcapil diposisikan sebagai tempat penyimpanan data biometrik untuk menjaga tingkat keamanan. Masyarakat juga dapat melaporkan potensi penyalahgunaan atau pelanggaran melalui kanal resmi.

Pelanggan berhak menilai bagaimana data mereka diproses dan disimpan. Regulasi menjamin bahwa data tidak ditempatkan secara tidak aman atau tersebar tanpa izin. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keamanan siber nasional dan kepercayaan publik.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!