Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 29 Mei 2026 22:38 WIB 6
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Juli 2026

Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru karena pemerintah mewajibkan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum aktivasi nomor seluler. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital itu berlaku mulai 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru ini, pendaftaran nomor tidak lagi cukup memakai NIK dan nomor KK, melainkan juga harus melalui verifikasi biometrik wajah.

Face Recognition untuk SIM card

Komdigi menyebut teknologi face recognition diterapkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak kriminal digital. Modus yang ingin ditekan mencakup penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, dan berbagai kejahatan siber lain.

Calon pelanggan yang membeli kartu SIM nantinya wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah agar identitas pengguna lebih akurat.

Dalam implementasinya, data biometrik tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi, tetapi bagian utama dari proses validasi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih aman bagi masyarakat.

Aturan Baru bagi Pelanggan

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini dibuat agar validasi data tetap berjalan meski pengguna belum memiliki identitas mandiri secara penuh.

Jumlah nomor yang boleh dimiliki pelanggan juga tidak berubah, yakni maksimal tiga nomor per operator seluler atau sembilan nomor secara keseluruhan. Batas ini tetap dipertahankan untuk menjaga keteraturan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan nomor.

Operator Siapkan Sistem

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka. Penyesuaian ini dilakukan agar proses registrasi berbasis biometrik bisa berjalan saat aturan mulai diberlakukan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang implementasi kebijakan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pelanggan memahami prosedur baru sebelum membeli atau mengaktifkan kartu SIM.

Operator bersama pemerintah diharapkan dapat memastikan proses registrasi tetap mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan demikian, transformasi layanan tidak hanya aman, tetapi juga tetap efisien dan praktis.

Data Pribadi Jadi Perhatian

Penerapan face recognition memunculkan perhatian baru terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Sejumlah pihak menilai mekanisme penyimpanan dan pengelolaan biometrik harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran data.

Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga memastikan data pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun di operator seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut data biometrik pelanggan ditempatkan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan skema tersebut, validasi data diharapkan lebih terpusat dan pengawasan informasi pelanggan menjadi lebih ketat.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!