Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru mulai 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler dapat diaktifkan. Kebijakan ini hadir untuk memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penyalahgunaan layanan telekomunikasi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengurangi penipuan online, spam, hoaks, serta kejahatan siber lainnya.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan beleid ini, proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan kini harus melengkapi data dengan verifikasi biometrik wajah. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut disusun agar identitas pengguna lebih terjamin.
Aturan Baru SIM
Komdigi menegaskan, kebijakan registrasi berbasis biometrik diterapkan untuk memperkuat tata kelola nomor seluler. Pemerintah menilai nomor telepon kerap disalahgunakan untuk berbagai tindak kriminal digital. Karena itu, validasi data pelanggan dianggap perlu diperketat melalui teknologi yang lebih akurat. Aturan ini juga diharapkan menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia tetap wajib memakai NIK saat registrasi. Namun, data itu kini harus dipadukan dengan pengenalan wajah sebagai lapisan verifikasi tambahan. Untuk warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun akan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga mempertahankan batas kepemilikan nomor seluler seperti sebelumnya. Satu pelanggan hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler. Secara keseluruhan, jumlah nomor yang dapat dimiliki dibatasi hingga sembilan nomor. Ketentuan ini tetap berlaku meski sistem registrasi berubah menjadi lebih ketat.
Proses Verifikasi Wajah
Pada tahap pendaftaran, calon pelanggan wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian itu kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Proses ini menjadi penentu apakah nomor dapat diaktifkan atau tidak. Komdigi menyebut mekanisme tersebut dirancang agar identitas pelanggan lebih valid sejak awal.
Implementasi face recognition tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, tetapi juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem registrasi nasional. Operator diminta menyiapkan infrastruktur yang mampu mendukung verifikasi biometrik secara aman dan cepat. Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi telah mulai melakukan penyesuaian teknis. Langkah itu dilakukan agar penerapan aturan dapat berjalan serentak saat kebijakan berlaku.
Meutya menyebut penguatan tata kelola SIM card menjadi bagian dari upaya melindungi pelanggan dari berbagai kejahatan digital. Ia menekankan bahwa registrasi yang lebih ketat dibutuhkan untuk menghadapi penyalahgunaan nomor seluler. Pemerintah berharap verifikasi wajah dapat menjadi filter tambahan bagi data yang masuk. Dengan begitu, nomor aktif tidak mudah dipakai untuk tujuan melawan hukum.
Dampak bagi Pengguna
Penerapan kebijakan baru ini diperkirakan akan mengubah kebiasaan masyarakat saat membeli kartu SIM. Pelanggan tidak lagi cukup membawa identitas administrasi, karena harus menjalani proses pemindaian wajah. Kondisi ini dapat menambah waktu registrasi, terutama pada tahap awal implementasi. Meski demikian, pemerintah menilai manfaat pengamanannya jauh lebih besar.
Sejumlah operator besar, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem mereka. Perusahaan juga mulai menyiapkan dukungan layanan di gerai resmi dan kanal distribusi lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat pun mulai digencarkan menjelang pemberlakuan aturan. Tujuannya agar pelanggan memahami alur registrasi baru sebelum kebijakan berjalan penuh.
Di sisi lain, publik menaruh perhatian pada potensi hambatan teknis di lapangan. Kualitas kamera perangkat, koneksi internet, dan kecocokan data dapat memengaruhi kelancaran verifikasi. Karena itu, pemerintah diminta memastikan proses registrasi tetap sederhana dan mudah diakses. Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan berisiko menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Perlindungan Data
Penerapan biometrik wajah memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga memastikan data pelanggan tidak disimpan sembarangan. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan informasi sensitif.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut, menurut dia, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan skema itu, operator hanya berfungsi sebagai pihak yang melakukan proses verifikasi. Pemerintah menilai model tersebut lebih aman dari sisi tata kelola data.
Komdigi berharap kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Registrasi berbasis wajah dinilai mampu meningkatkan akurasi identitas sekaligus memperkuat akuntabilitas nomor seluler. Jika dijalankan konsisten, aturan baru ini berpotensi menjadi standar baru dalam layanan telekomunikasi nasional. Namun, pengawasan dan edukasi publik tetap dibutuhkan agar implementasinya berjalan efektif.
