Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki fase baru dengan penerapan pemindaian wajah atau face recognition sebelum kartu diaktifkan. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut hadir untuk memperkuat validasi data pelanggan layanan telekomunikasi, sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan siber. Proses pendaftaran tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga, karena verifikasi biometrik kini menjadi bagian utama.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Komdigi menyebut kebijakan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan. Sistem baru juga ditujukan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan, spam, penyebaran hoaks, hingga judi daring. Di sisi lain, penerapan aturan ini memunculkan sorotan soal keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna.
Registrasi SIM Card Baru
Aturan baru registrasi SIM card mengubah mekanisme pendaftaran nomor seluler di Indonesia. Calon pelanggan kini wajib melalui verifikasi wajah saat membeli kartu SIM. Pemindaian dilakukan melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Dengan skema ini, registrasi tidak lagi bergantung pada NIK dan nomor KK semata. Komdigi menilai tambahan verifikasi wajah akan memperkuat akurasi identitas pelanggan. Langkah tersebut juga diharapkan menutup celah penggunaan identitas palsu. Dalam praktiknya, sistem ini menjadi lapisan keamanan baru bagi layanan telekomunikasi.
Meski demikian, masa transisi kebijakan memerlukan penyesuaian dari masyarakat. Sosialisasi dijadwalkan terus digencarkan sebelum aturan efektif berjalan. Operator juga diminta memastikan proses registrasi tetap mudah diakses. Tujuannya agar perubahan sistem tidak menghambat kebutuhan pengguna baru.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pelanggan baru layanan seluler. Registrasi ulang bagi pelanggan lama mengikuti penyesuaian teknis yang disiapkan penyelenggara jaringan. Komdigi menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola SIM card. Fokus utamanya adalah perlindungan pengguna dari kejahatan digital yang kian kompleks.
Face Recognition dan Verifikasi
Face recognition menjadi elemen utama dalam proses registrasi nomor seluler. Teknologi ini digunakan untuk memastikan wajah pendaftar sesuai dengan identitas yang tercatat. Komdigi menilai metode tersebut lebih sulit dimanipulasi dibanding verifikasi data administratif saja. Karena itu, validasi biometrik diposisikan sebagai pengaman tambahan.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan biometrik bukan sekadar inovasi teknis. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler oleh pelaku kejahatan digital. Penipuan online, spam, hoaks, dan aktivitas ilegal lain menjadi target pengawasan lebih ketat. Dengan verifikasi wajah, nomor ponsel diharapkan tidak mudah dipakai secara anonim.
Untuk warga negara Indonesia, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, identitas dan biometrik kepala keluarga ikut dilibatkan. Ketentuan ini dibuat agar validasi tetap bisa berjalan sesuai kondisi pengguna.
Komdigi juga menegaskan pengelolaan data biometrik mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi. Artinya, informasi wajah pelanggan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Pemerintah meminta operator menjaga keamanan sistem dan prosedur penyimpanan data. Dengan begitu, manfaat teknologi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan privasi.
Aturan untuk Pelanggan
Jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki pelanggan tidak mengalami perubahan. Setiap orang tetap diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator. Secara keseluruhan, batas kepemilikan tetap sembilan nomor dari seluruh operator. Batas ini dipertahankan untuk menjaga keteraturan data pelanggan.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membatasi penggunaan nomor secara berlebihan. Pemerintah melihat kepemilikan nomor dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan. Karena itu, pembatasan tetap dipertahankan meski sistem verifikasi diperketat. Dengan skema baru, setiap nomor diharapkan benar-benar melekat pada pengguna yang sah.
Komdigi menyebut kebijakan ini juga mendukung tata kelola pelanggan yang lebih tertib. Registrasi yang akurat memudahkan penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Hal ini penting mengingat kasus penipuan berbasis seluler masih tinggi. Di sisi lain, pelanggan juga memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Untuk pengguna lama, penyesuaian teknis akan bergantung pada kebijakan lanjutan operator dan mekanisme penerapan di lapangan. Pemerintah meminta masyarakat mengikuti arahan resmi agar proses berjalan lancar. Informasi terkait jadwal dan cara registrasi akan diumumkan melalui kanal resmi. Pendekatan ini diharapkan meminimalkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kesiapan Operator dan Data
Sejumlah operator seluler telah menyiapkan sistem untuk mendukung kebijakan baru ini. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah melakukan penyesuaian infrastruktur. Langkah tersebut dilakukan agar proses registrasi dengan face recognition dapat berjalan saat aturan berlaku. Operator juga mulai menyiapkan dukungan layanan untuk pelanggan.
Sosialisasi kepada masyarakat mulai diperkuat menjelang pemberlakuan aturan pada awal Juni. Tujuannya agar pelanggan memahami prosedur registrasi yang baru. Pemerintah berharap edukasi yang masif bisa mengurangi kendala saat implementasi. Dengan begitu, transisi menuju sistem biometrik dapat berlangsung lebih tertib.
Di tengah kesiapan teknis itu, perhatian publik tertuju pada keamanan data biometrik. Kekhawatiran muncul karena data wajah tergolong sensitif dan berisiko disalahgunakan. Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan data tidak disimpan di kementerian maupun operator. Penyimpanan dilakukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Skema penyimpanan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan data pelanggan seluler. Pemerintah menilai pemusatan data pada lembaga kependudukan memberi kontrol yang lebih baik. Pada saat yang sama, operator tetap bertugas menjalankan verifikasi di lapangan. Dengan pembagian peran ini, registrasi SIM card diharapkan lebih aman, tertib, dan relevan dengan kebutuhan keamanan digital saat ini.
