Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menetapkan registrasi kartu SIM dengan pemindaian wajah, atau face recognition, mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat validasi data pelanggan layanan telekomunikasi dan menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan ketentuan baru ini, registrasi nomor tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, melainkan juga verifikasi biometrik wajah.
Registrasi SIM Card Biometrik
Komdigi menegaskan bahwa penggunaan biometrik wajah bertujuan memastikan identitas pengguna benar-benar valid. Langkah ini disiapkan untuk mengurangi penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga berbagai tindak kriminal digital lainnya.
Calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian itu akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah sebelum nomor dapat diaktifkan.
Skema baru tersebut diharapkan membuat proses registrasi lebih aman dan akurat. Pemerintah juga menilai penguatan validasi identitas diperlukan agar nomor seluler tidak mudah disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Syarat Registrasi Pengguna
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini dibuat agar data pelanggan tetap dapat diverifikasi secara jelas meski pemilik nomor belum memiliki identitas mandiri penuh.
Adapun batas kepemilikan nomor tetap tidak berubah, yakni tiga nomor untuk satu operator seluler atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Komdigi menyebut pembatasan ini tetap menjadi bagian dari pengendalian penggunaan layanan telekomunikasi yang sehat.
Operator Siapkan Sistem
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, disebut telah menyesuaikan sistem dan infrastrukturnya. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan saat kebijakan resmi diberlakukan.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan aturan pada awal Juni mendatang. Operator bersama pemerintah diharapkan dapat menjelaskan alur registrasi baru agar pelanggan tidak mengalami kebingungan saat proses aktivasi kartu.
Meutya menegaskan, pengamanan pelanggan menjadi salah satu fokus utama dari tata kelola SIM card yang baru. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan digital yang terus berkembang.
Perlindungan Data Tetap Dijaga
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi menyatakan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan seluler tidak disimpan di Komdigi maupun operator. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema penyimpanan itu, pemerintah ingin memastikan keamanan data tetap terjaga dalam proses validasi identitas. Di sisi lain, regulasi ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal.
