Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru dengan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler diaktifkan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan telekomunikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan data biometrik wajah untuk melengkapi proses registrasi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital.
Registrasi SIM card
Melalui aturan baru itu, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan juga harus menjalani verifikasi wajah agar identitas yang didaftarkan benar-benar sesuai.
Komdigi menyebut penerapan face recognition ditujukan untuk mengurangi risiko penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi, dan kejahatan siber lain. Dengan mekanisme ini, satu nomor seluler diharapkan lebih sulit disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Pemindaian wajah akan dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik yang diambil kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan keabsahan identitas.
Batas kepemilikan nomor telepon seluler tetap tidak berubah, yakni tiga nomor untuk satu operator dan maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Ketentuan ini masih menjadi bagian dari pengendalian penggunaan kartu SIM oleh pelanggan.
Aturan data pelanggan
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini dibuat agar registrasi tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan validasi data keluarga.
Komdigi menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari tata kelola SIM card yang lebih aman. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung ke identitas yang jelas dan terverifikasi.
Dalam peresmian regulasi telekomunikasi terbaru itu pada Januari 2026, Meutya menekankan pentingnya perlindungan pelanggan dari kejahatan digital. Ia menyebut tata kelola SIM card harus mampu menjawab perkembangan ancaman siber yang semakin beragam.
Respons operator seluler
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Penyesuaian ini dilakukan agar implementasi registrasi berbasis biometrik dapat berjalan sesuai aturan.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. Operator diminta memastikan calon pelanggan memahami prosedur baru sebelum membeli dan mengaktifkan kartu SIM.
Persiapan teknis dinilai penting karena proses registrasi tidak lagi cukup dilakukan dengan pengisian data dasar. Operator harus menyediakan dukungan perangkat dan alur layanan yang memadai untuk pemindaian wajah.
Pemerintah berharap adaptasi industri telekomunikasi dapat membuat transisi berjalan mulus. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapat layanan yang mudah diakses, namun dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Perlindungan data biometrik
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran ini wajar, mengingat data biometrik termasuk informasi sensitif yang perlu dijaga ketat.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah menyebut sistem yang dipakai harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan penempatan data di Dukcapil, pemerintah ingin memperkuat kontrol atas keamanan dan integritas informasi pelanggan. Skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap registrasi SIM card berbasis biometrik.
