Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki fase baru dengan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler diaktifkan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi dan pencegahan penipuan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan beleid baru ini, proses registrasi tidak lagi mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga semata, melainkan juga verifikasi biometrik wajah.
Registrasi SIM card berbasis wajah
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai teknologi face recognition diperlukan untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid. Langkah ini juga diarahkan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.
Komdigi menyebut, penyalahgunaan nomor seluler kerap berkaitan dengan penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi online, hingga tindak kejahatan siber lainnya. Karena itu, registrasi SIM card diperkuat agar jalur penyalahgunaan dapat ditekan sejak awal.
Dalam penerapannya, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Ketentuan pelanggan SIM card
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disiapkan untuk memastikan data pelanggan tetap terhubung dengan identitas yang sah dan dapat diverifikasi.
Jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan tetap tidak berubah dari aturan sebelumnya. Satu pelanggan dapat memiliki tiga nomor pada satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.
Operator mulai menyesuaikan sistem
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Penyesuaian ini dilakukan agar implementasi registrasi berbasis wajah dapat berjalan sesuai jadwal.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang. Operator diminta memastikan masyarakat memahami alur registrasi baru sebelum aturan resmi diterapkan.
Pemerintah menilai kesiapan industri menjadi faktor penting agar transisi tidak menimbulkan kendala bagi pelanggan. Dengan dukungan sistem yang memadai, proses registrasi diharapkan berlangsung lebih cepat, aman, dan tertib.
Perlindungan data menjadi sorotan
Penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Kekhawatiran ini muncul karena data biometrik tergolong informasi sensitif yang perlu dijaga ketat.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menyebut data tersebut tidak akan ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan akan dikelola di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan skema itu, validasi data diharapkan lebih terpusat dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.
