Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap ada 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Pemerintah kini menyiapkan langkah pemeriksaan lanjutan agar kewajiban para perusahaan tersebut dibayar sesuai ketentuan.
Data terkait dugaan itu disebut sudah dimiliki pemerintah sejak tiga bulan lalu. Purbaya menegaskan negara tidak ingin langkah penindakan justru membuat perusahaan berhenti beroperasi, tetapi kewajiban tetap harus dipenuhi.
Dugaan Manipulasi CPO
Purbaya menyampaikan temuan itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Ia menjelaskan, pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan perbedaan pencatatan nilai ekspor yang merugikan negara.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan pencatatan ekspor secara benar di Indonesia. Namun, dokumen yang digunakan saat barang transit di Singapura diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menilai pola tersebut mengarah pada praktik transfer pricing, yaitu pengalihan harga untuk menurunkan nilai ekspor di atas kertas. Akibatnya, nilai ekspor yang tercatat bisa lebih rendah sekitar 50 persen dari seharusnya.
Nama Perusahaan Terkait
Saat dimintai penjelasan soal identitas perusahaan, Purbaya membenarkan ada nama Wilmar International Group dan Musim Mas Group. Ia menegaskan jawaban itu berdasarkan daftar yang telah dikantongi pemerintah.
Ketika wartawan kembali menanyakan keberadaan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Purbaya tidak menjawab dengan kepastian penuh. Ia hanya menyebut, “Sepertinya ada,” sebagai indikasi awal dalam daftar tersebut.
Meski begitu, ia tidak merinci seluruh nama dari 10 perusahaan yang dimaksud. Pemerintah disebut masih menyiapkan proses lanjutan sebelum mengambil langkah resmi berikutnya.
Sikap Pemerintah
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin perusahaan-perusahaan itu tutup akibat proses pemeriksaan. Menurut dia, prioritas utama adalah memastikan kewajiban negara dipenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Ia mengatakan akan melihat langkah terbaik setelah hasil pemeriksaan lebih lengkap tersedia. Pemerintah, lanjutnya, tetap akan menuntut pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa negara harus tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor ekspor. Namun, pendekatan kebijakan tetap diarahkan agar aktivitas usaha tidak lumpuh.
Dampak pada Ekspor
Dugaan manipulasi harga ekspor CPO menjadi perhatian karena komoditas ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Jika praktik tersebut benar terjadi, potensi kehilangan penerimaan bisa berdampak pada fiskal dan tata niaga ekspor.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data ekspor lintas negara. Perbedaan pencatatan di negara asal dan negara transit dapat membuka celah bagi praktik yang merugikan.
Pemerintah kini menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan besaran kewajiban yang harus dibayar perusahaan terkait. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan secara hukum dan tetap menjaga kepastian usaha di sektor sawit.
