Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp52,04 Triliun

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 22 Mei 2026 10:30 WIB 7
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp52,04 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026. Angka tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, pajak kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut capaian itu menunjukkan basis perpajakan ekonomi digital yang semakin luas. Ia menilai kepatuhan pelaku usaha juga terus meningkat seiring penguatan pengawasan dan administrasi perpajakan.

Pajak digital dan PPN PMSE

Kontributor terbesar penerimaan pajak digital berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang mencapai Rp39,94 triliun. Penerimaan ini menjadi penopang utama karena transaksi lintas platform terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, OpenAI LLC dicabut dari daftar pemungut sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Rincian pajak kripto

Penerimaan pajak kripto hingga periode tersebut tercatat sebesar Rp2,03 triliun. Setoran ini berasal dari pemungutan sejak 2022 sampai 2026 yang menunjukkan pasar aset digital tetap memberikan kontribusi fiskal.

Dari total penerimaan itu, pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,84 miliar. Pada 2026, penerimaan yang masuk tercatat Rp147,32 miliar.

Secara tahunan, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Pola ini memperlihatkan pertumbuhan yang konsisten di tengah perkembangan ekosistem aset kripto.

Kontribusi pajak fintech

Pajak fintech atau peer-to-peer lending menyumbang Rp4,88 triliun hingga 30 April 2026. Penerimaan ini mempertegas peran layanan pinjaman daring dalam memperluas basis pajak ekonomi digital.

Komponen pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun. Selain itu, terdapat PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,83 miliar.

DJP juga mencatat PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,79 triliun dari sektor ini. Secara tahunan, penerimaan fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp477,43 miliar hingga 2026.

Setoran dari pajak SIPP

Selain itu, penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp5,18 triliun. Pajak ini dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan menjadi salah satu sumber penerimaan digital yang terus berkembang.

Setoran pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar dan PPN sebesar Rp4,81 triliun. Kontribusi PPN menjadi komponen terbesar dalam penerimaan dari jalur pengadaan pemerintah tersebut.

Rinciannya berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,11 triliun hingga 2026. DJP menilai tren ini mencerminkan penguatan kepatuhan dan efektivitas pemungutan di sektor ekonomi digital.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!