Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA, yang mewajibkan repatriasi melalui sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh. Ketentuan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026, dan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Aturan tersebut menegaskan bahwa eksportir SDA harus menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas. Penempatan dilakukan melalui rekening khusus, dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas, sementara repatriasi wajib melalui bank-bank Himbara.
DHE SDA lewat Bank Himbara
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga aliran valas tetap berada dalam sistem keuangan domestik. Menurut dia, kewajiban penempatan DHE SDA melalui bank Himbara menjadi bagian penting dari pengawasan arus devisa ekspor.
Ia menjelaskan bahwa eksportir tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk menempatkan devisa di luar skema yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan mekanisme baru ini, negara ingin memastikan hasil ekspor benar-benar memberi dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui rekening khusus agar pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih tertib. Skema ini juga diharapkan memudahkan pemerintah menilai kepatuhan eksportir dalam menjalankan kewajiban repatriasi.
Airlangga menyebut kepatuhan 100 persen menjadi prinsip utama dalam aturan baru tersebut. Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Retensi dan jangka waktu simpan
Untuk sektor migas, pemerintah menetapkan retensi minimal sebesar 30 persen dari DHE SDA yang diperoleh eksportir. Dana tersebut harus ditempatkan selama paling singkat tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dengan tenor minimal 12 bulan. Aturan ini menjadi bentuk pengetatan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai masih memberi ruang terlalu besar bagi penempatan dana di luar negeri.
Airlangga menuturkan bahwa penempatan dana dalam jangka waktu tertentu diperlukan agar perputaran devisa lebih stabil. Pemerintah berharap skema ini dapat mendukung ketahanan ekonomi ketika pasar global mengalami tekanan.
Kebijakan retensi tersebut juga ditujukan untuk mendorong penggunaan instrumen keuangan dalam negeri. Dengan demikian, dana hasil ekspor tidak hanya tercatat di Indonesia, tetapi juga dapat memberi efek pengganda bagi sektor keuangan nasional.
Pengecualian bagi mitra dagang
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.
Keringanan serupa juga diberikan kepada sektor pertambangan dalam bentuk fleksibilitas penempatan 30 persen di bank-bank non-Himbara. Namun, ketentuan itu tetap mengharuskan dana disimpan minimal selama tiga bulan.
Airlangga mengatakan pengecualian tersebut disusun agar kebijakan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor dan hubungan dagang internasional. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara disiplin devisa dan kebutuhan operasional pelaku usaha.
Meski ada pengecualian, prinsip dasar kebijakan tetap sama, yakni memastikan devisa hasil ekspor berada dalam jangkauan sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian, pemerintah menilai fleksibilitas tetap berjalan tanpa mengurangi tujuan utama regulasi.
Insentif pajak dan dampak
Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen bagi hasil pengelolaan dana DHE SDA. Besaran insentif tersebut bergantung pada jangka waktu penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema pajak ini dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen reguler yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen. Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap eksportir terdorong menempatkan devisa di instrumen yang disediakan di dalam negeri.
Airlangga menyebut insentif fiskal menjadi pelengkap agar kebijakan tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Pemerintah ingin menciptakan situasi yang mendukung kepatuhan sekaligus memperkuat pasar keuangan nasional.
Seluruh ketentuan baru itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menilai waktu penerapan tersebut cukup untuk memberi penyesuaian bagi eksportir, perbankan, dan otoritas terkait.
