Pemerintah memperkuat dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi penulis. Dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan atau PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta sejumlah menteri lain. Kebijakan ini disebut sebagai jawaban atas aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017 dan diharapkan mulai diimplementasikan pada semester II 2026.
Pajak Royalti Penulis
Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut penurunan PPh royalti penulis sebagai bentuk implementasi semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang agar lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada pelaku kreatif. Pemerintah ingin memastikan skema perpajakan tidak menjadi hambatan bagi penulis yang menghasilkan karya dan memperoleh penghasilan dari royalti.
Dengan tarif baru sebesar 1,5 persen final, beban administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih ringan. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menciptakan kepastian bagi penulis dan penerbit dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kajian Pajak Royalti
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan mencakup penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi.
Pemerintah juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia, POLTAX FIA UI, untuk melakukan kajian komprehensif. Kajian itu membahas skema perpajakan royalti penulis secara mendalam agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Mei 2026. Penyampaian hasil kajian menjadi salah satu landasan penting sebelum keputusan penurunan tarif disepakati dalam Rakortas.
Dampak Pajak Royalti
Pemerintah berharap stimulus ini dapat memotivasi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas. Dengan beban pajak yang lebih ringan, sektor penerbitan diharapkan tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku industri kreatif. Dalam jangka panjang, skema yang lebih sederhana diharapkan mendorong hubungan yang lebih tertib antara penulis, penerbit, dan otoritas pajak.
Dari sisi ekosistem, penurunan tarif royalti berpotensi memperkuat rantai nilai industri penerbitan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Implementasi Pajak Royalti
Keputusan Rakortas mengenai penurunan PPh royalti penulis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Proses itu diperlukan agar kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut pada semester II 2026. Jadwal itu memberi ruang bagi penyusunan aturan teknis, sosialisasi, dan penyesuaian administrasi bagi para pihak terkait.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah menempatkan sektor penerbitan sebagai bagian penting dari penguatan ekonomi kreatif nasional. Penyesuaian tarif royalti diharapkan menjadi titik awal bagi tata kelola perpajakan yang lebih ramah terhadap penulis dan pelaku industri.
