Pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan final untuk pelaku UMKM dengan tarif 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Kebijakan itu menjadi sorotan karena tidak semua pelaku usaha kecil dapat memanfaatkannya. Pemerintah juga memperjelas batasan subjek pajak, pengecualian, serta masa penerapan agar kepastian hukum bagi UMKM semakin kuat.
PPh Final UMKM Diperbarui
Perubahan aturan tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan ini mengatur kembali penyesuaian pengenaan pajak penghasilan di sektor UMKM.
Dalam pasal 57, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dikenai pajak penghasilan bersifat final. Skema ini ditujukan untuk memberi kepastian atas perlakuan pajak bagi pelaku usaha kecil.
Tarif final 0,5 persen tetap dipertahankan, namun subjek yang berhak mendapatkannya dipersempit. Dengan begitu, fasilitas pajak lebih tepat sasaran sesuai karakter usaha yang diatur dalam beleid baru.
Wajib Pajak yang Berhak
Penerima fasilitas ini mencakup wajib pajak orang pribadi. Selain itu, kebijakan juga berlaku untuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Syarat utama lainnya adalah penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini menjadi batas penentu apakah pelaku usaha masih dapat menggunakan tarif final UMKM.
Pemerintah menempatkan batas omzet sebagai instrumen seleksi agar insentif benar-benar menyasar usaha mikro, kecil, dan sebagian menengah. Dengan demikian, pajak final 0,5 persen tidak berlaku umum bagi seluruh jenis badan usaha.
Pengecualian Dalam Aturan
Tidak semua wajib pajak masuk dalam skema ini. Mereka yang memilih dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk penerima fasilitas.
Pengecualian juga berlaku bagi badan tertentu yang memperoleh fasilitas pajak berdasarkan aturan lain. Di antaranya adalah fasilitas sesuai Pasal 31A, PP 94 Tahun 2010, serta ketentuan kawasan ekonomi khusus.
Wajib pajak bentuk usaha tetap juga tidak masuk dalam kategori penerima. Selain itu, perseroan perorangan yang melewati ambang omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak turut dikecualikan dari tarif final ini.
Kepastian Berlaku Hingga Dua Ribu Dua Puluh Sembilan
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen hingga 2029. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bentuk kepastian bagi pelaku usaha.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut tidak lagi diperpanjang setiap tahun. Menurut dia, pemerintah memilih memberi kepastian langsung sampai 2029 agar pelaku UMKM lebih mudah merencanakan kewajiban pajaknya.
Dengan kepastian masa berlaku yang lebih panjang, pelaku usaha diharapkan dapat fokus mengembangkan bisnis. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara dukungan bagi UMKM dan kepatuhan perpajakan nasional.
