Pemerintah diminta lebih transparan dalam pemberian izin ritel modern di daerah, menyusul polemik penutupan puluhan gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kepastian usaha harus diberikan sejak awal agar pelaku usaha tidak dirugikan di kemudian hari. Ia menyampaikan peringatan itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Kasus penutupan dan pembukaan kembali gerai Alfamart serta Indomaret menjadi sorotan karena berkaitan dengan izin, zonasi, dan nasib karyawan.
Budi mengakui ada 25 gerai minimarket di Lombok yang sempat ditutup, namun kini telah kembali beroperasi. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya menyelesaikan persoalan penataan sejak awal, bukan setelah usaha berjalan lama. Menurut dia, kebijakan yang berubah di tengah jalan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pekerja. Karena itu, pemerintah pusat meminta daerah bersikap jelas, adil, dan terbuka dalam pengaturan ritel modern.
Ritel Modern dan Izin Daerah
Budi Santoso menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan kepastian perizinan sebelum usaha berdiri. Ia menilai aturan yang tidak jelas berpotensi memunculkan masalah baru setelah toko beroperasi. Dalam pandangannya, pelaku usaha membutuhkan informasi yang transparan agar bisa menyesuaikan rencana investasi. Hal itu juga penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan daerah.
Ia menyayangkan ketika penataan baru dipersoalkan setelah gerai ritel berdiri lama. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perizinan belum berjalan optimal sejak awal. Pemerintah daerah diminta tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan aturan itu dipahami pelaku usaha. Dengan begitu, sengketa serupa dapat dicegah sebelum berdampak pada operasional toko.
Budi juga mengingatkan bahwa kebijakan daerah tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha. Ia menegaskan, setiap keputusan perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan nasib para pegawai. Dalam kasus Lombok, penutupan gerai sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Karena itu, pemerintah pusat meminta agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang proporsional.
Di sisi lain, ia menilai komunikasi antara daerah, pelaku usaha, dan asosiasi ritel harus diperkuat. Pemerintah daerah diminta menyampaikan ketentuan secara terbuka sejak awal agar tidak terjadi salah tafsir. Menurut Budi, transparansi adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Prinsip itu dinilai penting agar investasi ritel modern tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan setempat.
Aturan Zonasi Minimarket
Terkait teknis pengaturan jarak antar-minimarket, Budi menjelaskan bahwa kewenangan ada pada pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi dasar penentuan zonasi usaha. Karena itu, jarak aman antara satu toko dan toko lainnya dapat berbeda di tiap wilayah. Perbedaan tersebut sah selama diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Ia menambahkan, pengaturan jarak dengan pasar tradisional juga mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah daerah berhak menetapkan batasan sesuai kebutuhan tata ruang dan karakter ekonomi lokal. Namun, kewenangan itu harus digunakan untuk menata persaingan usaha, bukan menimbulkan ketidakpastian baru. Pelaku usaha yang sudah berinvestasi perlu mendapat perlindungan yang layak dari perubahan kebijakan mendadak.
Budi menegaskan bahwa otonomi daerah harus dijalankan dengan adil. Ia meminta pemerintah daerah tidak memunculkan aturan yang bertentangan dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Bila ada pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Dengan demikian, penegakan aturan tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di lapangan.
Menurut dia, penyusunan kebijakan zonasi idealnya melibatkan semua pihak sejak tahap awal. Pelaku usaha, asosiasi ritel, dan pemerintah daerah perlu duduk bersama sebelum izin diterbitkan. Langkah itu diyakini dapat mengurangi potensi konflik antara pasar modern dan pasar tradisional. Selain itu, kepastian aturan akan membantu daerah menjaga iklim investasi yang lebih stabil.
Kasus Lombok Jadi Sorotan
Polemik ini mencuat setelah puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan. Setelah evaluasi, gerai-gerai itu kembali diizinkan beroperasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Solihin, membenarkan bahwa gerai-gerai tersebut sempat ditutup. Ia menyebut pelanggaran berkaitan dengan ketentuan jarak antar pasar dan antar minimarket. Dalam keterangannya kepada detikcom, Solihin menjelaskan bahwa penutupan itu bersifat sementara. Kini, seluruh gerai yang terdampak telah dibuka kembali.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemudian mempertimbangkan nasib karyawan sebelum mengizinkan pembukaan kembali. Kekhawatiran para pekerja menjadi salah satu faktor yang mendorong penyelesaian cepat. Akibatnya, gerai yang semula ditutup kembali beroperasi pada pekan lalu. Keputusan itu sekaligus meredakan kegelisahan yang muncul di kalangan pegawai.
Kasus Lombok menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menata ritel modern. Penegakan aturan dinilai perlu, tetapi harus dibarengi dengan komunikasi yang jelas dan konsisten. Jika izin, zonasi, dan pengawasan dijalankan sejak awal, konflik serupa dapat diminimalkan. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih cermat agar investasi tidak terhambat oleh persoalan administratif.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Penutupan gerai ritel modern tidak hanya berdampak pada pemilik usaha, tetapi juga pekerja dan rantai pasok di daerah. Ketika toko berhenti beroperasi, arus penjualan dan layanan konsumen ikut terganggu. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial dalam waktu singkat. Karena itu, kepastian perizinan menjadi kebutuhan utama dalam sektor perdagangan modern.
Budi menilai pemerintah harus mengedepankan solusi yang menjaga keberlanjutan usaha. Ia mengingatkan bahwa investasi ritel dibangun dengan perencanaan jangka panjang. Jika aturan berubah tanpa pemberitahuan yang memadai, pelaku usaha akan sulit menyesuaikan diri. Pada akhirnya, iklim usaha di daerah bisa ikut terdampak negatif.
Aprindo juga berharap kebijakan daerah tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional gerai dan perlindungan pekerja. Asosiasi itu menilai pelaku usaha perlu memperoleh kepastian sebelum membuka cabang baru. Dengan demikian, perusahaan dapat menyiapkan lokasi, perizinan, dan kebutuhan tenaga kerja secara lebih tepat. Langkah itu juga membantu mencegah terjadinya sengketa yang berulang.
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki pemahaman yang selaras. Penataan ritel modern tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika koordinasi berjalan baik, pasar tradisional dan toko swalayan dapat tumbuh berdampingan secara sehat. Model pengaturan seperti itu dinilai lebih menguntungkan bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
