Pemda Diingatkan Transparan soal Perizinan Ritel Modern

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 08:05 WIB 4
Pemda Diingatkan Transparan soal Perizinan Ritel Modern

Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih transparan dan konsisten dalam mengatur perizinan ritel modern, menyusul penutupan puluhan gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peringatan itu disampaikan setelah kasus penutupan gerai Alfamart dan Indomaret memicu sorotan publik karena berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi dan perizinan usaha.

Budi menegaskan, 25 gerai minimarket yang sempat ditutup di Lombok kini sudah kembali beroperasi. Ia menyayangkan bila penataan dan penertiban baru dipermasalahkan setelah usaha berdiri lama, karena hal itu dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlangsungan investasi.

Ritel Modern dan Perizinan

Budi menyampaikan, pemerintah daerah perlu memberi kepastian sejak awal sebelum izin usaha diterbitkan. Menurut dia, aturan perizinan harus jelas dan transparan agar pelaku usaha memahami batasan yang wajib dipatuhi. Ia menilai, persoalan akan muncul jika perusahaan sudah berdiri, tetapi kemudian baru dipersoalkan karena dianggap melanggar aturan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Budi menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemda dan pelaku usaha. Pihaknya juga telah menyampaikan hal itu kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo. Tujuannya agar kebijakan daerah tidak mengorbankan keberlangsungan usaha dan nasib para pegawai.

Ia menambahkan, setiap kebijakan daerah seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum bagi investor. Menurut dia, pelaku usaha berhak memperoleh informasi yang lengkap sebelum membuka gerai di suatu wilayah. Dengan begitu, potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.

Budi juga meminta pemerintah daerah tidak membuat aturan yang berubah-ubah setelah usaha berjalan. Ia menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan ketidakpastian dan merugikan dunia usaha. Karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan perizinan ritel modern.

Aturan Zonasi Daerah

Terkait jarak aman antar-minimarket atau jarak dengan pasar tradisional, Budi menjelaskan bahwa kewenangan berada di pemerintah daerah masing-masing. Aturan tersebut biasanya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Karena itu, setiap daerah dapat memiliki kebijakan zonasi yang berbeda.

Ia menyebut, perbedaan aturan antardaerah merupakan konsekuensi dari otonomi daerah. Namun, kewenangan itu tetap harus dijalankan secara adil dan terukur. Menurut dia, pelaku usaha yang telah berinvestasi tidak boleh dirugikan oleh penerapan aturan yang terlambat atau tidak konsisten.

Budi menegaskan, jarak antar-ritel memang tidak sama di setiap wilayah. Setiap daerah memiliki kebutuhan tata ruang dan karakter pasar yang berbeda. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal tanpa menimbulkan ketidakpastian.

Ia juga mengingatkan agar pemda sejak awal menjelaskan seluruh persyaratan teknis kepada pelaku usaha. Penjelasan itu mencakup zonasi, jarak usaha, serta ketentuan lain yang wajib dipenuhi. Jika informasi diberikan secara terbuka, maka potensi konflik saat operasional berjalan akan lebih kecil.

Kasus Lombok Jadi Sorotan

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Solihin mengungkapkan, puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah sempat ditutup sementara. Penutupan itu terjadi karena gerai-gerai tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Aturan itu mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Solihin menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan jarak antar-pasar dan antar-minimarket. Ia membenarkan bahwa toko-toko tersebut memang sempat ditutup. Namun, penutupan itu tidak berlangsung lama karena pemerintah daerah kemudian meninjau ulang kebijakannya.

Menurut dia, pertimbangan nasib karyawan menjadi salah satu alasan gerai-gerai tersebut dibuka kembali. Banyak pekerja sempat cemas jika penutupan berlangsung lebih lama. Setelah ada keputusan baru dari Pemkab Lombok Tengah, seluruh gerai yang terdampak akhirnya kembali beroperasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan ritel modern perlu dilakukan secara hati-hati. Di satu sisi, pemerintah daerah berwenang menjaga tata ruang dan pasar tradisional. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja juga harus menjadi pertimbangan utama.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Polemik penutupan gerai di Lombok menunjukkan bahwa kepastian izin menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Investor membutuhkan kejelasan aturan agar bisa menghitung risiko sebelum membuka cabang baru. Tanpa kepastian itu, iklim usaha berpotensi terganggu dan ekspansi ritel dapat melambat.

Bagi pelaku usaha ritel modern, transparansi pemda sangat menentukan dalam pengambilan keputusan bisnis. Mereka perlu mengetahui sejak awal lokasi yang diperbolehkan, jarak minimal antargerai, dan hubungan dengan pasar tradisional. Informasi yang jelas akan membantu perusahaan menyesuaikan strategi operasional secara lebih tepat.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kepentingan untuk menjaga keberadaan pasar tradisional. Penataan ritel modern dibutuhkan agar persaingan berlangsung sehat dan tidak menekan pedagang kecil. Karena itu, kebijakan yang seimbang menjadi kunci agar perlindungan usaha lokal dan investasi besar dapat berjalan bersamaan.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan pelaku usaha. Bila koordinasi berjalan baik, penataan ritel dapat dilakukan tanpa memicu penutupan mendadak. Hal itu pada akhirnya memberi manfaat bagi konsumen, pekerja, dan perekonomian daerah.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!