Oki Ramadhana, mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, telah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority, atau INA. Di saat yang sama, ia juga masih mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon direksi Bursa Efek Indonesia di Otoritas Jasa Keuangan. Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi strategis di dua lembaga pasar keuangan nasional. Proses seleksi tersebut telah berjalan sejak pekan lalu.
OJK memastikan penunjukan Oki di INA tidak otomatis menggugurkan pencalonannya di BEI, selama seluruh syarat administrasi tetap terpenuhi. Namun, aturan larangan rangkap jabatan tetap berlaku jika yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai anggota direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Penjelasan ini menegaskan bahwa tahapan seleksi di pasar modal masih berjalan sesuai ketentuan. Keputusan akhir terhadap jajaran direksi BEI dijadwalkan diumumkan pada Juni mendatang.
Oki Ramadhana dan BEI
Oki Ramadhana menjadi salah satu dari 28 kandidat direksi BEI yang sedang menjalani proses fit and proper test di OJK. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kemampuan, integritas, serta kecocokan calon pejabat bursa dengan kebutuhan lembaga. Nama Oki masuk dalam daftar calon bersama enam kandidat lain yang berada dalam satu paket. Kehadirannya dalam seleksi ini menambah perhatian pasar terhadap komposisi kepemimpinan BEI ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Oki tetap memenuhi undangan penilaian kemampuan dan kecakapan. Menurut dia, selama calon masih berada dalam paket pencalonan, proses penilaian dapat terus dijalankan. OJK menilai pemenuhan syarat administrasi menjadi dasar utama untuk melanjutkan tahapan seleksi. Dengan demikian, status Oki di INA tidak menjadi penghalang pada fase saat ini.
OJK menegaskan bahwa penunjukan Oki sebagai CEO INA dilakukan melalui keputusan Dewan Pengawas INA beberapa waktu lalu. Meski demikian, keputusan tersebut tidak serta-merta mengubah posisinya sebagai kandidat direksi BEI. OJK tetap memproses seluruh calon berdasarkan mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki jalur tata kelola masing-masing yang harus dihormati.
Aturan rangkap jabatan
Hasan Fawzi menekankan bahwa OJK tidak mewajibkan calon direksi BEI untuk mengundurkan diri dari jabatan saat ini selama proses seleksi masih berlangsung. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi kandidat untuk menyelesaikan penilaian sebelum keputusan final diambil. Namun, kebijakan itu hanya berlaku sampai tahap penetapan resmi. Setelahnya, aturan rangkap jabatan tidak lagi dapat ditoleransi.
Ia menuturkan bahwa apabila calon sudah dipilih dan dikonfirmasi menjadi anggota Direksi Bursa, maka jabatan sebelumnya harus dilepaskan. Larangan ini dibuat untuk menjaga independensi, fokus kerja, dan kepatuhan tata kelola. Dengan demikian, seorang pejabat tidak diperkenankan memegang dua posisi strategis sekaligus. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam pengawasan sektor pasar modal.
Penjelasan OJK tersebut menjadi sinyal bahwa proses seleksi BEI tetap berjalan tanpa perlakuan khusus. Setiap kandidat dinilai berdasarkan persyaratan yang sama, termasuk aspek administrasi dan kecakapan. Setelah hasil akhir ditetapkan, para calon yang terpilih wajib menyesuaikan status jabatannya. Mekanisme ini diharapkan menjaga transparansi dan kepercayaan pelaku pasar.
Jadwal seleksi direksi BEI
OJK saat ini tengah menyeleksi 28 nama untuk mengisi kursi direksi BEI. Dari jumlah tersebut, akan dipilih tujuh kandidat terbaik yang akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Setelah pengumuman, para calon terpilih dijadwalkan efektif menjabat usai RUPS pada 29 Juni 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penentuan arah kepemimpinan bursa.
Seleksi yang berlangsung ketat ini mencerminkan pentingnya posisi direksi BEI dalam menjaga stabilitas pasar modal. Direksi bursa memiliki peran besar dalam pengembangan perdagangan saham, penguatan regulasi internal, dan peningkatan kepercayaan investor. Karena itu, OJK melakukan penilaian dengan cermat dan terukur. Setiap keputusan akan berdampak langsung terhadap ekosistem pasar modal nasional.
Dalam konteks ini, nama Oki menjadi sorotan karena rekam jejaknya di industri keuangan dan pasar modal. Pengalamannya memimpin institusi sekuritas dinilai memberi modal penting dalam proses seleksi. Meski demikian, hasil akhir tetap bergantung pada penilaian OJK dan keputusan pemegang saham. Publik pasar kini menunggu susunan final direksi BEI yang baru.
Susunan calon direksi
Oki Ramadhana masuk dalam paket calon bersama enam nama lain yang didaftarkan ke OJK. Mereka adalah Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya. Seluruh nama tersebut mengikuti proses penilaian yang sama di OJK. Paket ini menjadi dasar seleksi untuk menentukan komposisi kepemimpinan bursa ke depan.
Keberadaan beberapa figur berpengalaman dalam daftar calon menandakan besarnya ekspektasi terhadap reformasi tata kelola BEI. Pasar menanti direksi yang mampu menjaga likuiditas, memperluas partisipasi investor, dan memperkuat kepercayaan publik. Dalam situasi pasar yang dinamis, kualitas kepemimpinan menjadi faktor penting. Karena itu, proses seleksi ini dipandang strategis oleh pelaku industri.
OJK menegaskan bahwa seluruh tahapan akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah hasil diumumkan, setiap kandidat terpilih harus menyesuaikan status jabatan agar tidak melanggar aturan rangkap posisi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh nama tanpa pengecualian. Dengan demikian, pembentukan direksi BEI diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
