Mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, tetap menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) meski telah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority (INA). Proses seleksi itu masih berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi sorotan karena menyangkut posisi strategis di pasar modal.
OJK menegaskan, penunjukan Oki di INA tidak otomatis menggugurkan statusnya sebagai peserta seleksi direksi BEI. Namun, jika nanti resmi terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham, ia tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan harus melepas posisi sebelumnya.
OJK Tegaskan Aturan BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Oki tetap memenuhi undangan penilaian kemampuan dan kecakapan. Hal itu berlaku selama namanya masih masuk dalam paket calon direksi yang diajukan.
Hasan menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menekankan bahwa proses yang berjalan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Menurut Hasan, OJK tidak mewajibkan calon direksi BEI untuk mundur dari jabatan yang saat ini diemban selama proses seleksi masih berlangsung. Ketentuan itu hanya berubah apabila yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai direksi melalui RUPS.
Dalam tahap itu, calon yang terpilih harus melepaskan jabatan lain yang masih dirangkap. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kepatuhan dan mencegah benturan kepentingan di tubuh bursa.
Proses Seleksi Masih Berjalan
OJK saat ini menyeleksi 28 calon direksi BEI yang mengikuti tahapan fit and proper test. Dari jumlah tersebut, akan dipilih tujuh nama untuk mengisi jajaran direksi baru.
Nama-nama terpilih rencananya diumumkan pada 22 Juni 2026. Setelah itu, para calon yang lolos akan efektif menjabat usai RUPS pada 29 Juni 2026.
Seleksi ini menjadi perhatian pelaku pasar karena jajaran direksi BEI memegang peran penting dalam arah kebijakan bursa. Keputusan yang diambil dinilai dapat memengaruhi pengembangan pasar modal nasional.
OJK memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai prosedur. Dengan demikian, setiap kandidat tetap memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penunjukan Oki Di INA
Oki Ramadhana sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO INA melalui keputusan Dewan Pengawas. Penunjukan tersebut dilakukan sebelum proses seleksi direksi BEI mencapai tahap akhir.
Dalam daftar calon yang diajukan ke OJK, Oki termasuk dalam paket direksi bersama beberapa nama lain. Kondisi ini membuat statusnya tetap sah mengikuti penilaian yang tengah berlangsung.
OJK menilai keikutsertaan Oki tidak menyalahi aturan selama belum ada penetapan resmi dari hasil RUPS. Karena itu, penunjukan di INA dan proses seleksi di BEI berjalan beriringan.
Meski demikian, Oki tetap harus menyesuaikan posisinya apabila nanti terpilih menjadi direksi BEI. Ketentuan rangkap jabatan tidak dapat dipertahankan setelah keputusan final ditetapkan.
Daftar Calon Direksi BEI
Selain Oki Ramadhana, paket calon direksi BEI juga diisi oleh enam nama lain. Mereka adalah Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya.
Komposisi calon ini menjadi bagian dari proses penyaringan yang diawasi langsung oleh OJK. Tahapan tersebut bertujuan memastikan calon yang terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
Di tengah proses itu, OJK menegaskan bahwa status jabatan di luar BEI tetap menjadi perhatian. Namun, penyesuaian baru wajib dilakukan setelah kandidat resmi masuk dalam struktur direksi hasil RUPS.
Dengan demikian, posisi Oki saat ini masih dalam koridor aturan yang berlaku. Publik pasar kini menunggu hasil akhir seleksi yang akan menentukan susunan baru direksi BEI.
