OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Pasar Modal

Forex & Saham Gilang Nabaris 26 Mei 2026 05:52 WIB 2
OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Dua beleid tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Aturan ini disusun untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk, layanan keuangan, dan risiko yang saling terhubung di industri. OJK menargetkan pasar modal yang lebih tangguh, profesional, dan adaptif terhadap digitalisasi.

Penerbitan kedua POJK itu juga menjadi bagian dari upaya penguatan ketahanan, tata kelola, dan kapasitas permodalan pelaku industri. OJK menilai perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku jasa keuangan beroperasi, sekaligus menambah kebutuhan pengawasan yang lebih presisi. Dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Mei 2026, OJK menegaskan bahwa pembaruan regulasi dibutuhkan agar struktur industri tetap sehat. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Penguatan pasar modal

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalannya. Skema tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengelompokan ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur industri yang lebih proporsional sesuai skala usaha masing-masing perusahaan. Dengan demikian, kegiatan usaha yang dijalankan dapat lebih selaras dengan kemampuan permodalan dan risiko yang ditanggung.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 diarahkan untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan yang lebih luas, baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, maupun keduanya sekaligus. Pada level ini, perusahaan juga dapat melakukan pembiayaan transaksi efek, menerbitkan produk terstruktur, dan memberikan layanan transaksi efek luar negeri.

OJK menilai pembagian tersebut penting agar perusahaan dapat beroperasi sesuai kapasitas yang dimiliki. Model klasifikasi juga memudahkan penyesuaian pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berbeda tingkat kompleksitasnya. Di sisi lain, struktur ini diharapkan mendorong persaingan yang lebih sehat di antara pelaku pasar. Regulasi tersebut menjadi fondasi bagi industri yang ingin tumbuh tanpa mengabaikan kehati-hatian.

Penguatan pasar modal tidak hanya menyasar kelembagaan, tetapi juga kualitas layanan kepada investor. OJK ingin memastikan setiap kategori perusahaan efek memiliki standar kerja yang jelas dan terukur. Dengan aturan yang lebih spesifik, pelaku usaha diharapkan lebih fokus pada bidang layanan yang benar-benar sesuai. Pada akhirnya, pasar modal diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

Modal dan tata kelola

POJK Nomor 3 Tahun 2026 juga memperketat ketentuan permodalan bagi perusahaan efek. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 harus memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan modal, OJK menegaskan kewajiban menjaga ekuitas positif bagi perusahaan efek. Ketentuan ini dipandang penting untuk memastikan perusahaan tetap memiliki bantalan keuangan yang memadai dalam menghadapi dinamika pasar. Dengan struktur modal yang lebih kuat, risiko gangguan operasional dapat ditekan lebih awal. Hal ini juga membantu menjaga stabilitas layanan kepada nasabah dan investor.

Regulasi tersebut turut memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Seluruh kewajiban itu disusun sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan. OJK menilai tata kelola yang kuat merupakan syarat utama bagi industri jasa keuangan yang sehat. Tanpa pengawasan internal yang baik, ketahanan perusahaan akan lebih mudah terganggu oleh gejolak pasar.

Penerapan aturan yang lebih ketat juga diharapkan meningkatkan profesionalisme pelaku industri pasar modal. Perusahaan efek dituntut memiliki sistem internal yang lebih disiplin dalam mengelola aktivitas bisnis. Dengan pengawasan yang lebih kuat, praktik usaha yang tidak prudensial dapat diminimalkan. OJK menempatkan penguatan tata kelola sebagai salah satu pilar utama perlindungan investor.

Aturan manajer investasi

Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha, atau MIKU. Pengelompokan itu terdiri atas MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD untuk pengelola investasi. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat daya tahan industri dalam menghadapi perubahan pasar.

Selain itu, Manajer Investasi juga diwajibkan memenuhi minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha. Untuk MIKU 1, batas minimum dana kelolaan ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Untuk MIKU 2, batasnya mencapai Rp1 triliun. Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki skala usaha yang memadai dan berkelanjutan.

Aturan baru ini turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi. OJK menilai kompetensi tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menjaga mutu pengelolaan dana masyarakat. Dengan persyaratan yang lebih ketat, industri diharapkan mampu menghasilkan layanan yang lebih akuntabel. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengelolaan investasi harus dijalankan dengan disiplin tinggi.

Dampak bagi investor

OJK berharap dua POJK baru tersebut dapat mendorong industri pasar modal tumbuh lebih sehat dan transparan. Regulasi yang lebih tegas diharapkan membuat pelaku usaha meningkatkan standar operasional dan pengendalian risiko. Dalam jangka panjang, pasar modal Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat. Kepercayaan investor pun diharapkan meningkat seiring membaiknya kualitas pengawasan dan tata kelola.

Dari sisi investor, penguatan regulasi memberi sinyal bahwa perlindungan kepentingan pemodal menjadi perhatian utama. Klasifikasi usaha, penguatan modal, dan kewajiban tata kelola dapat membantu mengurangi potensi praktik yang tidak prudensial. Investor juga diharapkan memperoleh layanan yang lebih profesional dan terukur dari pelaku industri. Hal ini penting untuk membangun pengalaman investasi yang lebih aman dan kredibel.

Pada saat yang sama, aturan baru membuka ruang bagi industri untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi. Perusahaan efek dan manajer investasi dituntut menyesuaikan model bisnis dengan risiko yang muncul dari integrasi layanan digital. OJK ingin memastikan inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Keseimbangan antara pertumbuhan dan pengawasan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Melalui pembaruan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Industri jasa keuangan diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi aset, tetapi juga dari sisi kualitas dan integritas. Dengan struktur yang lebih kuat, pasar modal Indonesia berpeluang menjadi salah satu penopang pembiayaan ekonomi nasional. OJK menempatkan reformasi regulasi ini sebagai langkah penting menuju ekosistem investasi yang lebih modern dan terpercaya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!