Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia pada 20 Mei 2026. Dua beleid tersebut mengatur kegiatan usaha perusahaan efek serta manajer investasi, dengan fokus pada penguatan ketahanan, tata kelola, dan permodalan pelaku industri.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin merespons meningkatnya kompleksitas produk jasa keuangan, perkembangan teknologi, digitalisasi, serta risiko yang makin saling terhubung antarpelaku industri. Regulator juga menargetkan pasar modal yang lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing.
OJK Perkuat Pasar Modal
OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar penguatan industri pasar modal. Kedua aturan itu disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pengawasan dengan perkembangan usaha dan risiko yang semakin kompleks.
Dalam keterangannya, OJK menilai industri pasar modal memerlukan struktur yang lebih kuat agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor di tengah perubahan lanskap layanan keuangan.
Penerbitan dua aturan baru ini menjadi bagian dari strategi penguatan fondasi industri secara menyeluruh. OJK menekankan bahwa pelaku usaha harus memiliki kapasitas permodalan yang memadai, tata kelola yang baik, serta kualitas sumber daya manusia yang lebih kuat.
Dengan kerangka baru tersebut, regulator berharap industri pasar modal dapat bergerak lebih adaptif terhadap dinamika bisnis. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan diharapkan ikut meningkat.
Aturan Baru Perusahaan Efek
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalannya. Skema ini membagi perusahaan menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 agar struktur industri lebih proporsional.
PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek, sedangkan PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas.
Untuk PEKU 3, perusahaan dapat menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Kategori ini juga mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri.
OJK turut menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan untuk masing-masing kategori. PEKU 1 ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dengan MKBD minimum Rp 500 juta, PEKU 2 sebesar Rp 55 miliar dengan MKBD minimum Rp 50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp 110 miliar dengan MKBD minimum Rp 100 miliar.
Penguatan Tata Kelola Efek
Selain memperkuat permodalan, aturan baru ini juga menegaskan kewajiban menjaga ekuitas positif. Perusahaan Efek diminta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usahanya.
Pengaturan tersebut dirancang agar perusahaan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi perubahan pasar. OJK menilai penguatan kelembagaan menjadi penting karena aktivitas perdagangan efek kini semakin beragam dan berbasis teknologi.
Melalui pendekatan berbasis kategori, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif dan relevan. Perusahaan dengan aktivitas yang lebih luas juga diwajibkan menjaga standar operasional yang lebih tinggi.
Kebijakan ini sekaligus memberi sinyal bahwa industri sekuritas harus tumbuh dengan fondasi yang sehat. Dengan begitu, ekspansi usaha tidak hanya mengejar volume transaksi, tetapi juga kualitas layanan dan kepatuhan.
Manajer Investasi Diperketat
Aturan kedua, POJK Nomor 5 Tahun 2026, mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi. OJK membaginya menjadi MIKU 1 dan MIKU 2 berdasarkan cakupan kegiatan usaha dan kapasitas perusahaan.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang usaha yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung ketahanan industri, OJK menetapkan modal disetor minimum MIKU 1 sebesar Rp 25 miliar dengan MKBD minimum Rp 5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Adapun MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar dengan MKBD minimum Rp 10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
OJK juga mewajibkan pemenuhan minimum dana kelolaan sebesar Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diharapkan mendorong pengelola investasi untuk lebih kuat secara finansial dan lebih siap menghadapi risiko pasar.
