Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Aturan itu adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajer Investasi. Kedua beleid tersebut disusun untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk, digitalisasi layanan, dan risiko antarpelaku jasa keuangan.
Melalui dua POJK itu, OJK menargetkan industri yang lebih kuat, tertib, dan profesional. Penguatan dilakukan pada aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, serta kapasitas sumber daya manusia. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
OJK Perkuat Perusahaan Efek
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema itu membagi Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pembagian tersebut ditujukan agar struktur industri lebih sehat dan proporsional.
PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 menjalankan kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Sementara itu, PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri.
OJK juga memperketat ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD. Berikut rincian ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
| Kategori | Modal Disetor Minimum | MKBD Minimum |
|---|---|---|
| PEKU 1 | Rp1 miliar | Rp500 juta |
| PEKU 2 | Rp55 miliar | Rp50 miliar |
| PEKU 3 | Rp110 miliar | Rp100 miliar |
Tata Kelola Perusahaan Efek
Selain penguatan modal, aturan baru ini mewajibkan Perusahaan Efek menjaga ekuitas positif. OJK juga mempertegas penerapan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan riset sesuai skala usaha. Langkah ini dimaksudkan agar pelaku industri mampu beroperasi lebih disiplin dan adaptif.
Penguatan tata kelola menjadi salah satu fokus utama karena risiko pasar modal terus berkembang. Perusahaan Efek dituntut memiliki sistem pengawasan internal yang lebih kuat. Dengan begitu, aktivitas usaha dapat berjalan lebih aman dan transparan.
OJK menilai pendekatan berbasis kapasitas usaha penting untuk mendorong efisiensi industri. Perusahaan yang memiliki skala lebih kecil tidak dipaksa menjalankan kegiatan di luar kemampuan permodalannya. Sebaliknya, perusahaan yang lebih besar diberi ruang untuk melayani produk dan transaksi yang lebih kompleks.
Pengelolaan Investasi Diperketat
Aturan kedua, yakni POJK Nomor 5 Tahun 2026, mengatur pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha atau MIKU. Kategori itu dibagi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat industri pengelolaan investasi secara bertahap dan terukur.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Adapun MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini memberi kejelasan ruang gerak bagi setiap pelaku usaha.
OJK menetapkan modal disetor minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum ditetapkan Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Selain itu, minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2.
Target OJK Untuk Pasar Modal
Melalui dua POJK tersebut, OJK ingin memastikan industri pasar modal tumbuh dengan fondasi yang lebih kuat. Penguatan kelembagaan, permodalan, dan kualitas tata kelola menjadi fokus utama kebijakan baru ini. OJK menilai langkah tersebut penting untuk menghadapi perkembangan teknologi dan interkoneksi antarpelaku keuangan.
Aturan baru ini juga memperketat persyaratan perizinan bagi Manajer Investasi. Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan. OJK berharap pelaku industri dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada investor.
Dengan penguatan regulasi tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. Industri yang lebih tertata diyakini akan mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Pada akhirnya, kepercayaan investor diharapkan ikut meningkat seiring kepastian aturan yang lebih jelas.
