Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia melalui penguatan permodalan, tata kelola, dan kapasitas pelaku usaha. Dua beleid tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajer Investasi.
Kedua aturan ini disusun untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan, percepatan digitalisasi, serta eksposur risiko yang kian terhubung antarpelaku industri. OJK menargetkan pasar modal nasional menjadi lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing.
Penguatan industri pasar modal
OJK menyatakan penerbitan dua POJK tersebut merupakan bagian dari penguatan industri pasar modal secara menyeluruh. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di tengah perubahan pasar yang cepat.
Pengaturan baru juga disusun agar struktur industri menjadi lebih proporsional sesuai kapasitas masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan tingkat risiko dan permodalannya.
OJK menilai penguatan regulasi perlu dilakukan agar industri dapat merespons perkembangan teknologi dan model bisnis baru. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar modal Indonesia.
Selain itu, aturan baru menjadi landasan bagi pengawasan yang lebih terukur terhadap aktivitas pelaku industri. OJK ingin memastikan pertumbuhan pasar modal tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Skema perusahaan efek
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Pengelompokan itu terdiri atas PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara itu, PEKU 2 ditujukan untuk kegiatan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.
Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas karena dapat menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Kategori ini juga mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri.
OJK menegaskan skema tersebut disusun untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan sesuai dengan kompleksitas usaha. Pengelompokan ini juga diharapkan mendorong perusahaan meningkatkan profesionalisme operasionalnya.
Aturan modal dan tata kelola
POJK Nomor 3 Tahun 2026 turut memperketat ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
Untuk PEKU 2, modal disetor minimum ditetapkan Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Sedangkan PEKU 3 wajib memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain penguatan permodalan, perusahaan efek juga diwajibkan menjaga ekuitas positif. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki bantalan keuangan yang memadai saat menghadapi tekanan pasar.
OJK juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha. Dengan begitu, setiap perusahaan efek diharapkan mampu beroperasi lebih disiplin dan akuntabel.
Pengelolaan investasi diperketat
Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha atau MIKU. Skemanya terdiri atas MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas. Sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menetapkan modal disetor minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum ditetapkan Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Aturan ini juga mewajibkan pemenuhan minimum dana kelolaan, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu. OJK berharap penguatan ini membuat industri pengelolaan investasi lebih tangguh dan kredibel.
