OJK Soroti Transaksi IDXCarbon yang Masih Rendah

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 21 Mei 2026 23:39 WIB 7
OJK Soroti Transaksi IDXCarbon yang Masih Rendah

Otoritas Jasa Keuangan menyoroti nilai transaksi IDXCarbon Indonesia yang hingga kini masih berada di level Rp 93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai angka itu jauh lebih kecil dibanding pasar karbon di Uni Eropa dan China, meski potensi pengembangannya masih terbuka lebar.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, rendahnya transaksi tidak hanya berkaitan dengan ukuran pasar, tetapi juga likuiditas bursa dan sejumlah kebijakan pendukung yang belum berjalan optimal.

Transaksi Masih Terbatas

Friderica menjelaskan nilai transaksi perdagangan karbon di IDXCarbon masih jauh di bawah pasar lain. Di Uni Eropa, nilai transaksi disebut mencapai sekitar US$ 700 miliar atau Rp 12.350,1 triliun.

Sementara itu, perdagangan karbon di China berada pada kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar. Perbandingan tersebut menunjukkan masih jauhnya skala pasar karbon Indonesia dari negara-negara besar.

Ia menegaskan bahwa besarnya transaksi sangat dipengaruhi oleh likuiditas bursa di masing-masing negara. Karena itu, penguatan infrastruktur pasar menjadi faktor penting agar perdagangan karbon dapat berkembang lebih cepat.

Penyebab Likuiditas Rendah

OJK menilai transaksi IDXCarbon belum bergerak agresif karena sejumlah instrumen pendukung belum diterapkan. Di antaranya adalah pajak karbon, ketentuan kuota emisi, serta integrasi yang belum penuh dengan pasar primer dan sekunder.

Kondisi itu membuat aktivitas perdagangan karbon belum memiliki dorongan yang cukup kuat dari sisi regulasi. Akibatnya, pasar yang terbentuk masih cenderung terbatas dan belum menarik partisipasi yang lebih luas.

Friderica menyebut OJK tengah mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem perdagangan agar lebih andal dan mudah diakses.

Rencana Sistem Registri

Salah satu usulan penting dalam rancangan aturan baru adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon sehingga pencatatan transaksi dilakukan secara otomatis.

Menurut Friderica, bursa karbon harus berfungsi seperti bursa pada umumnya, termasuk memiliki sistem perdagangan yang andal. Dengan integrasi tersebut, proses pencatatan diharapkan menjadi lebih rapi, transparan, dan efisien.

Ia menambahkan bahwa pembangunan SRUK dilakukan untuk mendukung akselerasi perdagangan karbon nasional. Skema itu juga sudah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon agar implementasinya dapat berjalan selaras.

Pipeline Proyek Karbon

Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ada 49 proyek perdagangan karbon dalam antrean IDXCarbon. Seluruh proyek tersebut masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan menjelaskan bahwa proses sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat diperdagangkan lebih luas. Karena itu, pipeline yang ada saat ini masih membutuhkan waktu sebelum benar-benar masuk ke pasar.

Ia mengakui jumlah proyek yang tersedia di dalam negeri masih sangat terbatas, sehingga pelaku pasarnya juga belum banyak. Saat ini, IDXCarbon baru mencatat 10 proyek dengan 155 entitas pengguna jasa.

Data UtamaKeterangan
Nilai transaksi IDXCarbonRp 93,75 miliar
Pipeline proyek karbon49 proyek
Proyek tercatat10 proyek
Pengguna jasa155 entitas

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!