OJK Soroti Transaksi Bursa Karbon Masih Rendah

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 24 Mei 2026 14:47 WIB 9
OJK Soroti Transaksi Bursa Karbon Masih Rendah

Nilai transaksi IDXCarbon Indonesia hingga kini masih berada di level Rp93,7 miliar, jauh di bawah sejumlah pasar karbon di negara lain. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai skala transaksi tersebut menunjukkan likuiditas bursa karbon nasional masih terbatas.

Perbandingan dengan Uni Eropa dan China memperlihatkan kesenjangan yang sangat lebar, meski OJK menegaskan besaran transaksi juga dipengaruhi karakter pasar di masing-masing negara. Karena itu, otoritas tengah menyiapkan penyesuaian aturan untuk mempercepat perdagangan karbon di dalam negeri.

Bursa Karbon dan Likuiditas

Friderica menjelaskan, nilai transaksi bursa karbon Indonesia masih kecil jika dibandingkan dengan pasar karbon global. Di Uni Eropa, nilai transaksinya disebut mencapai sekitar US$700 miliar, sedangkan China berada pada kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.

Menurutnya, perbedaan itu tidak bisa dilepaskan dari likuiditas bursa yang berbeda-beda di setiap negara. Semakin aktif partisipan pasar, semakin besar pula peluang transaksi tercatat dalam sistem perdagangan karbon.

OJK menilai pasar karbon domestik membutuhkan ekosistem yang lebih matang agar volume transaksi dapat tumbuh lebih cepat. Tanpa basis pelaku yang luas, perdagangan karbon akan tetap bergerak terbatas meski aturan dasar telah tersedia.

Revisi Aturan OJK

Rendahnya transaksi disebut terjadi karena pajak karbon belum diterapkan secara penuh, ketentuan kuota emisi belum berjalan optimal, dan pasar primer serta sekunder belum terintegrasi. Kondisi itu membuat insentif perdagangan karbon belum terbentuk secara utuh.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mengusulkan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan memperjelas alur pencatatan transaksi.

Friderica menegaskan bahwa bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. Dengan sistem yang lebih kuat, perdagangan karbon diharapkan lebih mudah diakses dan lebih menarik bagi pelaku pasar.

Integrasi Registri Karbon

Rancangan aturan baru juga memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon agar setiap transaksi tercatat otomatis.

OJK menyebut SRUK telah menjadi bagian dari pembahasan dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Integrasi tersebut diharapkan membuat proses perdagangan lebih efisien dan transparan bagi seluruh pihak.

Dengan pencatatan yang lebih rapi, pasar karbon berpotensi memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari investor dan pelaku usaha. OJK menilai langkah ini penting untuk mengakselerasi pertumbuhan bursa karbon nasional.

Pipeline Proyek Karbon

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut ada 49 proyek perdagangan karbon dalam antrean IDXCarbon. Proyek-proyek itu masih menjalani proses sertifikasi, baik domestik maupun internasional.

Hingga saat ini, baru terdapat 10 proyek yang tercatat dengan 155 entitas sebagai pengguna jasa. Hasan menilai keterbatasan jumlah proyek menjadi salah satu faktor utama rendahnya transaksi di bursa karbon.

Ia menjelaskan bahwa suplai proyek dari sektor tertentu masih sempit, sehingga pelaku pasar yang terlibat juga belum banyak. Karena itu, pengembangan proyek karbon dinilai menjadi kunci agar perdagangan di IDXCarbon dapat meningkat secara berkelanjutan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!