PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, MTEL, mengumumkan rencana merger terhadap dua anak usahanya PST dan UMT menjadi satu atap Mitratel. Aksi merger akan dilakukan setelah persetujuan RUPS yang digelar pada 30 Juni 2026. Pelaksanaan merger ditargetkan efektif mulai 1 Juli 2026 dan mencakup penggabungan operasional serta kepemilikan.
Manajemen MTEL menyatakan langkah ini mempertimbangkan kepentingan perusahaan, publik, dan persaingan usaha yang sehat. Keterbukaan informasi BEI menjadi acuan transparan dalam proses penggabungan ini. Karyawan PST dan UMT akan dialihkan ke Mitratel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana Merger PST-UMT
RUPS MTEL telah menetapkan rencana penggabungan PST dan UMT menjadi bagian dari Mitratel. Aksi merger direncanakan setelah persetujuan RUPS pada 30 Juni 2026. Pelaksanaan merger ditargetkan efektif pada 1 Juli 2026, dengan persiapan teknis dan tata kelola baru.
Keterbukaan informasi BEI menjadi acuan utama dalam perjalanan merger ini. Manajemen menegaskan bahwa proses akan memperhatikan kepentingan pemegang saham, karyawan, serta persaingan usaha yang sehat. Hak pemegang saham dan karyawan dipandang tetap terjamin sepanjang transisi.
Karyawan PST dan UMT akan dialihkan dan dilanjutkan ke Mitratel sebagai bagian dari integrasi. Bagi karyawan yang menolak bergabung, perseroan berkomitmen memenuhi hak-hak mereka sesuai peraturan. Handover operasional direncanakan sebelum masa berhenti atau mengundurkan diri untuk menjaga kelancaran layanan.
Hak Karyawan
Perlakuan terhadap karyawan akan dijalankan secara adil, wajar, dan setara oleh pihak perusahaan penerima. Kebijakan ini berlaku tanpa membedakan asal perusahaan tempat karyawan bekerja sebelum merger. Transisi penugasan dan penempatan ulang akan diselaraskan dengan kebijakan internal perusahaan.
MTEL menyatakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan selama proses berlangsung. Karyawan yang bersedia dialihkan akan mengikuti prosedur transisi sesuai hak dan kewajiban kebijakan perusahaan. Bagi yang menolak bergabung, penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Proses handover teknis akan dilakukan secara terencana untuk menjaga continuity operasional. Penerapan kebijakan perlindungan hak-hak karyawan menjadi fokus utama merger. Penyelesaian hak secara transparan diawasi untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
