Mitratel Rencana Merger PST dan UMT

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 13 Mei 2026 18:03 WIB 9
Mitratel Rencana Merger PST dan UMT

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) mengumumkan rencana penggabungan usaha terhadap dua anak usahanya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). RUPS yang digelar pada 30 Juni 2026 menyetujui langkah merger dan pelaksanaan dipicu mulai 1 Juli 2026. Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat struktur bisnis Mitratel sambil menjaga persaingan yang sehat serta hak pemegang saham dan karyawan.

Penggabungan ini akan melibatkan PST dan UMT yang digabungkan ke dalam Mitratel. Karyawan PST dan UMT akan dialihkan ke perusahaan penerima penggabungan, dengan hak-hak mereka dijamin. Perusahaan akan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menjamin perlakuan adil, tanpa memandang asal perusahaan, serta menyelesaikan hak karyawan yang menolak bergabung sesuai peraturan yang berlaku.

Rencana Merger PST dan UMT

Merger akan melibatkan PST dan UMT yang digabungkan menjadi satu entitas di bawah Mitratel. Proses inti dilaksanakan setelah persetujuan RUPS tertanggal 30 Juni 2026, dengan efektif operasional mulai 1 Juli 2026. Langkah ini disebutkan sejalan dengan upaya meningkatkan sinergi dan efisiensi operasional perseroan.

Menurut manajemen Mitratel, merger mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Keterbukaan informasi BEI menjadi sumber konfirmasi dari rencana ini. Rencana ini juga menekankan kepastian bagi pemegang saham dan karyawan selama proses transisi.

Setelah merger, seluruh karyawan PST dan UMT akan dialihkan ke Mitratel dan diperlakukan secara adil. Mereka tetap di bawah perlindungan hak-haknya, dan handover akan dilakukan sebelum karyawan berhenti atau mengundurkan diri. Apabila ada yang menolak bergabung dengan perusahaan penerima, hak-haknya akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tahap Eksekusi dan Waktu

RUPS pada 30 Juni 2026 menyetujui rencana merger dan jadwal pelaksanaan. Proses integrasi akan berjalan sepanjang periode transisi hingga 1 Juli 2026. Mitratel akan menyelesaikan langkah administratif serta handover karyawan sesuai target.

Mitratel menyatakan fokus pada kelancaran transisi, termasuk pengalihan karyawan ke entitas penerima. Perusahaan juga menyiapkan mekanisme komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk mencegah gangguan operasional. Tim manajemen menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi konsolidasi satelit jaringan yang lebih efisien.

Pembiayaan merger dilakukan sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Manajemen menegaskan bahwa proses ini tidak mengganggu layanan telekomunikasi berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan ini diawasi untuk menjaga stabilitas keuangan perseroan.

Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Mitratel menegaskan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam seluruh proses merger. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi hak-hak karyawan yang terdampak. Mekanisme transfer kerja direncanakan agar berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Karyawan PST dan UMT akan dialihkan ke perusahaan penerima penggabungan dengan jaminan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan. Jika ada pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja, penyelesaian hak akan dilakukan sesuai peraturan. Proses handover diprioritaskan agar penyelesaian hak berjalan tertib.

Mitratel juga akan mematuhi semua kebijakan ketenagakerjaan yang relevan selama masa transisi. Perusahaan menegaskan bahwa perlakuan terhadap karyawan tidak dipengaruhi asal perusahaan sebelumnya. Kebijakan terkait penanganan masa transisi akan diaudit untuk memastikan kepatuhan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!