Mendag Tindak 2.639 Iklan Ilegal di Marketplace

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 26 Mei 2026 21:42 WIB 2
Mendag Tindak 2.639 Iklan Ilegal di Marketplace

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan iklan elektronik di platform marketplace. Hingga Maret 2026, penindakan terhadap materi iklan ilegal atau yang tidak sesuai aturan telah dilakukan pada 21 platform perdagangan melalui sistem elektronik. Dari hasil patroli siber itu, Kementerian Perdagangan juga mengajukan permintaan take down untuk ribuan iklan dan puluhan akun pedagang yang melanggar. Langkah ini diambil untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha serta melindungi konsumen dari barang yang dilarang atau dibatasi.

Busan menyebut mayoritas pelanggaran ditemukan pada iklan minuman beralkohol, disusul bahan berbahaya, gula kristal rafinasi, pupuk bersubsidi, dan Minyakita. Selain menurunkan konten iklan, pemerintah juga menindak akun yang berulang kali menayangkan materi promosi tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, upaya ini menjadi bagian dari pengawasan aktif agar marketplace tidak menjadi ruang subur bagi peredaran komoditas yang diatur ketat. Penindakan tersebut menunjukkan pengawasan digital kini menjadi salah satu instrumen penting dalam perdagangan modern.

Pengawasan iklan marketplace

Kementerian Perdagangan memperluas patroli siber untuk menelusuri iklan elektronik yang berpotensi melanggar aturan. Pengawasan itu menyasar materi promosi dan akun pedagang pada 21 platform PMSE atau perdagangan melalui sistem elektronik. Busan menilai langkah tersebut penting karena aktivitas niaga digital berkembang sangat cepat dan membutuhkan pengawasan yang konsisten. Dengan pemantauan berkala, pemerintah dapat mendeteksi pelanggaran lebih dini sebelum merugikan konsumen.

Patroli siber dilakukan untuk memastikan iklan yang tampil di marketplace tidak menjual komoditas yang dibatasi aturan. Penelusuran tersebut juga memeriksa apakah pedagang mematuhi ketentuan terkait penayangan materi elektronik. Dalam praktiknya, pengawasan ini menjadi jembatan antara kepentingan perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha daring. Pemerintah berharap pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan adalah bagian dari ekosistem perdagangan yang sehat.

Pengawasan atas materi iklan elektronik kini menjadi perhatian utama karena banyak transaksi berawal dari promosi digital. Saat iklan menyesatkan lolos, risiko yang muncul bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Karena itu, tindakan cepat terhadap akun dan konten bermasalah menjadi bagian dari pengendalian pasar digital. Busan menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan marketplace dipakai untuk memasarkan barang yang melanggar aturan.

Ribuan iklan diturunkan

Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan telah mengajukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan. Iklan tersebut berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari total itu, jumlah terbanyak berasal dari iklan minuman beralkohol. Temuan ini menunjukkan pelanggaran masih banyak terjadi pada ruang promosi daring.

Busan merinci, sebanyak 1.731 iklan menampilkan minuman beralkohol. Setelah itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, dan 257 iklan Minyakita. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran tersebar pada sejumlah komoditas yang pengaturannya cukup ketat. Pemerintah menilai penanganan setiap kategori perlu dilakukan secara selektif agar penindakan tepat sasaran.

Permintaan take down menjadi instrumen utama untuk menghentikan penyebaran iklan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, konten semacam itu dapat memicu distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan dan membingungkan konsumen. Karena itu, pemerintah meminta platform marketplace bergerak cepat menutup akses terhadap materi promosi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang pelanggaran di perdagangan digital.

Akuntoko yang melanggar

Selain menurunkan iklan, pemerintah juga menargetkan akun pedagang yang berulang kali melakukan pelanggaran. Busan mengatakan ada 95 akun toko online atau merchant yang diajukan untuk di-take down karena telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, penindakan terhadap akun menjadi penting agar pelanggaran tidak terus berulang dengan pola yang sama. Tindakan ini juga memberi sinyal bahwa kepatuhan tidak bisa ditawar dalam aktivitas niaga daring.

Dari total 95 akun itu, 26 akun berada di Tokopedia, 30 akun di Shopee, dan 22 akun di Blibli. Selain itu, terdapat 3 akun di Lazzada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, serta 8 akun di Shopee Food. Data tersebut menunjukkan pelanggaran tersebar di berbagai platform besar yang memiliki pengguna sangat luas. Kondisi ini menuntut pengawasan yang seragam agar standar kepatuhan berlaku merata.

Penindakan terhadap akun berulang dinilai lebih efektif dibanding hanya menghapus iklan satu per satu. Dengan menutup sumber pelanggaran, pemerintah berharap potensi kemunculan ulang iklan ilegal dapat ditekan. Busan menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan perdagangan digital berjalan sesuai aturan. Dalam jangka panjang, langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap marketplace.

Dampak bagi perdagangan digital

Penindakan atas iklan ilegal di marketplace menjadi cerminan bahwa pengawasan perdagangan digital semakin serius. Pemerintah ingin memastikan platform elektronik tidak digunakan untuk menjual komoditas yang dibatasi, apalagi barang yang berisiko bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kepatuhan pedagang menjadi faktor utama yang menentukan keberlanjutan ekosistem digital. Tanpa pengawasan, pasar daring dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan konten promosi yang menyesatkan.

Pengawasan yang ketat juga memberi perlindungan lebih kuat kepada konsumen. Masyarakat dapat terhindar dari paparan iklan yang menawarkan barang terlarang atau tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, pedagang yang patuh aturan memperoleh ruang usaha yang lebih adil karena persaingan tidak terganggu oleh praktik ilegal. Dengan demikian, penegakan aturan bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kementerian Perdagangan menilai kolaborasi dengan platform marketplace diperlukan agar proses take down berjalan cepat dan konsisten. Tanpa dukungan penyelenggara platform, pengawasan sulit dilakukan secara efektif di tengah volume transaksi yang sangat besar. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku platform menjadi kunci untuk menjaga integritas perdagangan elektronik. Busan menegaskan penegakan aturan akan terus dilakukan selama pelanggaran masih ditemukan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!