Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi kabar penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut berkaitan dengan perizinan usaha dan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di daerah setempat.
Budi menyebut pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang paling tepat bagi semua pihak. Menurut dia, penataan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan keberadaan minimarket dengan ketentuan ruang dan aturan yang berlaku.
Gerai Minimarket dan Perizinan
Budi menjelaskan bahwa pendirian minimarket di daerah harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku. Ia menilai setiap daerah memiliki kebijakan dan kebutuhan penataan yang berbeda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Karena itu, persoalan di Lombok Tengah tidak berkaitan dengan isu lain di luar perizinan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus membahas langkah yang dapat ditempuh agar penyesuaian berjalan baik. Menurutnya, komunikasi diperlukan untuk memastikan keberadaan gerai tetap selaras dengan regulasi daerah. Pemerintah juga ingin agar proses itu tidak menimbulkan persoalan lanjutan bagi pelaku usaha.
Budi mengatakan pihaknya memahami jika pemerintah daerah sedang melakukan penataan kembali terhadap wilayahnya. Dalam pandangannya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kemajuan daerah secara terukur. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini diarahkan melalui jalur koordinasi administratif.
Penutupan Gerai Minimarket
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai supermarket waralaba yang dianggap melanggar ketentuan daerah. Mayoritas gerai tersebut diketahui berlokasi kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan aturan penataan pasar dan toko swalayan.
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas organisasi perangkat daerah yang mendapat mandat menjalankan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan. Kajian tersebut melibatkan unsur perizinan, perdagangan, Satpol PP, dan pekerjaan umum.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan hasil kajian menyimpulkan perlunya penegakan perda tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah pertimbangan lintas instansi dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban menjaga kepastian aturan yang sudah ditetapkan.
Dampak bagi Pekerja
Menanggapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja, Budi menyatakan pemerintah pusat masih terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa solusi terbaik harus mempertimbangkan kepentingan usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja. Dalam pembahasan itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.
Budi menyebut salah satu opsi yang dibicarakan adalah penyesuaian perizinan agar gerai dapat tetap beroperasi sesuai ketentuan. Ia juga membuka kemungkinan relokasi bila memang dibutuhkan oleh aturan tata ruang setempat. Namun, keputusan akhir tetap harus mengikuti hasil koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Budi, penataan oleh pemerintah daerah tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi usaha. Langkah tersebut diarahkan agar perkembangan ekonomi daerah berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan begitu, keberadaan gerai modern dan pasar tradisional dapat diatur secara seimbang.
Koordinasi Pemerintah Daerah
Zaenal menyampaikan bahwa toko-toko yang ditutup tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026 dan diberi waktu untuk ditutup secara mandiri selama satu bulan ke depan. Setelah masa tersebut, kebijakan penutupan permanen akan tetap dijalankan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberi ruang bagi pengelola untuk menyesuaikan langkah secara tertib. Selama masa transisi, pemerintah juga menunggu apakah ada pembelaan atau tanggapan resmi dari pihak terkait. Jika tidak ada perubahan, keputusan penutupan akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap izin usaha dan tata ruang di daerah. Pemerintah pusat maupun daerah kini sama-sama berkepentingan menjaga kepastian hukum sekaligus iklim usaha yang sehat. Penyelesaian yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi contoh penataan ritel modern di wilayah lain.
